JAKARTA, Pemerintah melalui Menkumham menyatakan permohonan pihak KLB Deli Serdang yang diwakili KSP Moeldoko, dan Jhonny Allen ditolak.
Pengumuman tersebut disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (31/03/2021). Partai Demokrat hasil KLB ditolak karena gagal melengkapi berkas administrasi. Salah satunya tidak menyertakan surat mandat. "Pengurus PD versi KLB Deli Serdang juga belum menyeratakan surat mandat dari ketua DPD dan DPC."ungkap Yasonna. Usai pengumuman itu, AHY bersama para kader mengungkapkan rasa syukur. "Kita bersyukur ke Tuhan yang maha esa. Adalah penegasan kebenaran legalitas konstitusional Partai Demokrat. Kepemimpinan kepenguruan AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres kelima Partai Demokrat 2020 lalu berkekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme di Partai Demokrat,"kata AHY dalam konferensi persnya. "Ketum demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,"tegas AHY. Lebih lanjut AHY mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD dan meminta seluruh kader tetap tenang dan menerima keputusan Menkumham dengan kerendahan hati.Editor.CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda