Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

OPD Diminta Kawal Program Hasil Musrenbang RKPD Sorsel 2022

Musrenbang RKPD Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Mratua Sesna Teminabuan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Benyamin/zonapapua.com)

TEMINABUAN — Pelaksana harian (Plh) Bupati Sorong Selatan (Sorsel) Dance Nauw meminta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk memperhatikan semua usulan program dan kegiatan yang sudah masuk dapat terealisasi.

Hal itu disampaikan Bupati Dance Nauw saat membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan  (Musrenbang) Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022 di Hotel Mratua Sesna Teminabuan, Kamis (08/04/2021).

“Diharapkan kepada setiap OPD agar memperhatikan setiap usulan program dan kegiatan yang sudah masuk. Agar di lakukan pengawalan perencanaan dari bawah Bottom upplanning dengan memperhatikan juga perencanaan dari atas  Top down planning sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,” ujar Dance Nauw.

Ia mengatakan, Musrenbag RKPD Tahun 2022 merupakan forum tahunan untuk curah pendapat, diskusi serta forum harmonisasi, sinkronisasi, klasifikasi terhadap program dan kegiatan yang bersifat prioritas. Setiap usulan dari Kampung, Kelurahan, Distrik dan juga hasil reses para anggota DPRD Sorsel yang di laksanakan setiap OPD berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia juga mengingatkan para Pimpinan OPD agar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sorsel memperhatikan serta mensinkronisasikan program dan kegiatan diselaraskan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2025.

Dance Nauw, berharap kepada pimpinan OPD agar dalam setiap penyusunan program dan kegiatan RKPD memperhatikan prosedur perencanaan pembagunan daerah dan keuangan daerah. Sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Setiap OPD wajib untuk memverifikasi setiap usulan program kegiatan dengan memperhatikan prosedur serta standar perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya,” kata Plh Bupati.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorsel Acara ini juga dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Eselon III dan IV serta para Kepala Distrik di lingkup Pemerintah setempat.(ben)

Posting Komentar

0 Komentar