Sebastian Bame, Sekretaris Alumni PMKRI Se-Sorong Raya |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM TEMINABUAN- Adanya gugatan dari beberapa perusahaan kelapa sawit terhadap Bupati Sorong, Jhony Kamuru atas kebijakannya mencabut ijin operasional dari perusahaan tersebut yang akhirnya buntut di PTUN Jayapura. Turut mendapat dukungan moril dari alumni PMKRI se-Sorong Raya, siap duduki Kantor PTUN
Sekertaris forum komunikasi alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) se- Sorong Raya Sebastian Bame S,IP dengan sikap tegas mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Sorong tersebut. Selain itu pihaknya minta agar PTUN Jayapura mengugurkan dan menolak semua dalil gugatan dari beberapa perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah adat masyarakat Moi Kabupaten Sorong terhadap Bupati Jhony Kamuru.
"Kami alumi PMKRI Sorong raya meminta kepada PTUN Jayapura menolak gugatan yang diajukan tiga perusahaan kelapa sawit itu.Karena dinilai sudah melanggar hak adat dan hutan adat masyakat setempat. Apapun kebijakan yang dilaksanakan oleh Bupati Sorong itu menurut kami sangat sesuai untuk melindungi hutan adat mayarakat Papua yang di Kabupaten Sorong," ujar Sebastian Bame melalui siaran pers yang diterima media ini Rabu (25/8/2021).
Dikatakan Sebastian Bame, keputusan Bupati Jhony Kamuru yang telah mencabut ijin operasional terhadap perusahaan kelapa sawit tersebut sangat tepat dan merupakan langkah berani yang patut di hormati oleh siapapun demi menjaga dan melindungi hutan adat warga masyarakatnya. Sebab, dari hasil pengamatan selama perusahan -perusahaan itu beroperasi 12 tahun di wilayah hukum adat suku Moy Kabupaten Sorong tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat pemilik hak adat setempat.
"Perusahaan-perusahaan ini datang tidak membawa dampak positif bagi masyarakat adat. Namun sebaliknya yang terjadi itu hanya kehilangan tempat-tempat pencaharian, tempat-tempat berburu bagi kelangsungan hidup masyarakat pribumi," pungkas Bame.
Mewakili alumni PMKRI se-Sorong Raya, Sebastian Bame mendukung sepenuhnya aksi dukungan terhadap Bupati Sorong. PMKRI juga mendukung sepenuhnya berbagai aksi dukungan dari kelompok masyarakat, mahasiswa,para pemerhati dan pengiat lingkungan hidup terhadap kebijakan Bupati Jhony Kamuru yang akhir-akhir ini berlangsung di beberapa tempat.
Untuk diketahui, Bupati Sorong sedang digugat dua perusahaan yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Kebun Inti Lestari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang didaftarkan pada 2 Agustus 2021. Hal itu usai Johny Kamuru mencabut izin empat perusahaan pemegang IUP April lalu, termasuk dua penggugat. Mereka adalah PT Sorong Agro Sawitindo (40.000 hektare); PT. Inti Kebun Lestari (34.400 hektare); PT Papua Lestari Abadi (15.631 hektare); dan PT Papua Cipta Plantation (15.671 hektare). Konsesi tersebut kemudian dikembalikan untuk dikelola oleh masyarakat adat suku Moi.(RED. MFT/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda