Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Olland Abago: Pemkab Sorsel Segera Buat Payung Hukum Lindungi Hak Masyarakat Adat

 

Masyarakat sorong selatan saat melakukan panggung rakyat,menuntut dicabutnya ijin kelapa sawit. 


MEDIA FAJAR TIMUR. COM : TEMINABUAN-Hari Masyarakat Adat Internasional atau International Day of the World’s Indigenous Peoples yang diperingati pada Senin 9 Agustus lalu merupakan hari yang sangat bermakna  bagi pengakuan dunia internasional  terhadap hak masyarakat adat. Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan  (Sorsel) diharapkan segera memberikan proteksi dan perhatian serius terhadap hak masyarakat adat. 

Harapan itu sebagaimana dikatakan, Olland T. Abago Ketua Relawan Pemuda Tolak Sawit dan Peduli Linkungan Kabupaten Sorsel dalam rilisnya yang diterima media ini di Teminabuan, Selasa (10/8/2021). Dikatakan Olland Abago Pemkab  dan DPRD Sorsel punya kewajiban untuk membuat  perlindungan  bagi masyarakat adat melalui peraturan daerah atau peraturan Bupati.


" Ini amanat Konstitusi dan peraturan perundangan. Aspirasi masyarakat adat di Sorong Selatan kami sudah sampaikan secara terbuka dalam beberapa aksi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan," kata Olland Abago.

Olland T. Abago

Dikatakan Olland, rujukan kepada Pemkab Sorsel  untuk menetapkan Perda perlindungan dan pengakuan masyarakat adat sudah sangat jelas diatur dan diamanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam

Pasal 18 Undang -Undang Dasar RI 1945 Pasal 38 ayat 2, Undang-undang Nomor. 21 tahun 2021 tentang Otsus Papua. Undang-undang  Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan,

 Undang-undang  Nomor  32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya. 

Dikatakan mantan Ketua BPC GMKI Sorsel priode 2018-2020 itu, sangat menyayangkan  lambatnya proteksi dan perlindungan dari Pemkab Sorsel dalam bentuk Perda tentang perlindungan masyarakat adat di Sorsel. Sedangkan menurutny, beberapa Kabupaten di Provinsi Papua Barat telah menetapkan kebijakan Perda  dan Keputusan  yang mengakui masyarakat adat.

" Seperti  Kabupaten Bintuni telah menetapkan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk Bintuni.Peraturan Bupati Sorong nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman pengakuan dan penetapan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat Moi atas tanah dan hutan adat di Kabupeten Sorong. Kabupaten Tambrauw telah menetapkan Perda nomor 37 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tambrauw,"paparnya. 

Olland selaku salah satu dari sekian banyak Pemuda  yang selama ini konsisten bersama masyarakat adat Sorsel melakukan aksi penyelamatan lingkungan di Sorsel.Dalam rangka hari masyarakat adat internasioan yang juga bertepatan dengan bulan  HUT ke- 18 Kab. Sorsel dan HUT RI ke-76. Ia berharap kepada  Bupati dan DPRD  Sorsel, sambut momentum yang baik ini dengan berikan kejuatan-kejuatan atau kado spesial kepada  warga masyarakat adat berupa Perda dan atau Peraturan Bupati tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat."Sebab eksistensi masyarakat adat sudah ada jauh sebelum kehadiran negara dan Kabupaten Sorsel di bumi ini,"pungkasnya.

Dia kembali mengingatkan dalam waktu dekat,  dia bersama masyarakat adat akan datangi pemerintah untuk mendesak agar disecepatnya dibuat upaya-upaya hukum perlindungan bagi tanah dan hutan adat. Sembil  menunggu lahirnya Perda atau Perbub dari Pemda Sorsel terkait pelindungan dan pengakuan hak masyarakat adat. Sembari Olland  juga mengajak, masyarakat adat untuk tetap berada pada norma-norma adat dalam mempertahankan sumber daya alam hutan, air dan marga satwa sebagai kekayaan alam tanah Papua yang kini menjadi bagian dari warisan dunia dan dilindungi.(RED-MFT/01)

Posting Komentar

0 Komentar