Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

"OTSUS PAPUA UNTUK SIAPA" DAP Sorsel Gelar Diskusi Interaktif Via Zoom

Doc.MFT.JD

Mediafajartimur.com, Sorong Selatan - Undang undang OTONOMI Khusus No.21 Tahun 2021 adalah bentuk aturan atau kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah pusat sebagai bagian dari resolusi konflik yang berkepanjangan hingga saat ini di tanah Papua.

Memasuki 20 tahun pelaksanaan OTSUS ternyata masih banyak persoalan antara lain Berbagai data dari berbagai kalangan akademisi, peneliti, pemerhati terhadap persoalan Papua bahkan Pemerintah dengan sadar telah menyatakan bahwa Otonomi Khusus telah gagal di implementasikan di Tanah Papua, baik dari sisi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Ekonomi yang merupakan kebijakan khusus dalam Undang-Undang Otsus tersebut. Bahkan berbagai data telah menyatakan bahwa dalam era Otsuslah, berbagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia tanpa ada penyelesaian secara hukum sehingga menimbulkan trauma yang berkepanjangan. 

Baca Juga: HUT DAP Sorsel : Tim Kasda & Labster Menang Telak 2 Set Di Hari Ke-2 Lomba Voli Putra/Putri

Banyak data juga membuktikan bahwa tanah papua adalah kepentingan bagi investasi Internasional atas nama pemerataan dan percepatan pembangunan. Hal ini dapat dilihat bagaimana angka investasi justru semakin tinggi dan marak di era Otonomi Khusus di papua saat ini.

Otonomi khusus ini setidak-tidaknya ditujukan untuk meningkatkan layanan-layanan umum, mempercepat proses pembangunan dan pendayagunaan keseluruhan penduduk di Tanah Papua, khususnya masyarakat asli Papua. Setelah berjalan selama lebih kurang dua puluh tahun, UU No. 21 Tahun 2001 dianggap masih belum berbuah manis. Provinsi Papua dan Papua Barat relative masih tertinggal dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Baca Juga : Panitia Siapkan Kegiatan Diluar Lomba Songsong HUT DAP Daerah Sorsel Ke-1 Tahun

Undang Undang No. 2 Tahun 2021 paling tidak mempunyai 4 (empat) cita-cita, yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat, mewujudkan keadilan, penegakkan Hak Asasi Manusia, Supremasi hukum, demokrasi, Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar masyarakat adat Papua serta penerapan tata kelola pemerintahan. Lagi-lagi, kebijakan ini mengundang kontroversi dan menjadi bahan perbincangan di khalayak umum. Banyak pihak yang mempertanyakan urgensi dari revisi UU otonomi khusus di Papua, sebagian pihak yang lain bahkan sampai menolak revisi UU otonomi khusus ini.

Melihat kondisi tersebut, Menyongsong HUT Dewan Adat Papua Daerah Sorong Selatan yang ke-1 tahun maka pihaknya merasa perlu untuk diadakannya Diskusi Interaktif via Zoom guna membahas secara detil muatan dan urgensi dari Undang-Undang OTSUS Papua Nomor 2 Tahun 2021 (Jilid 2) ini. 

Baca Juga : Sambut HUT DAP Sorsel Ke 1 Tahun, Sejumlah Mata Lomba Disiapkan Panitia

Kegiatan Diskusi Publik yang direncanakan terdiri dari dua sesi yang pada Sesi I pemateri memamaparkan secara Online (Zoom meetting) sedangkan pada Sesi II pemateri memaparkan secara langsung, yang akan di bedah melalui pisau analisis kepentingan masyarakat adat Papua, dan cabang-cabang ilmu pengetahuan lain dengan menghadirkan nara sumber dari latar belakang keahlian yang berbeda-beda. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pola pikir ilmiah masyarakat adat Papua yang berada dalam wilayah Dewan Adat Papua Sorong Selatan sebagai lembaga adat yang responsive melalui kegiatan ilmiahnya terhadap permasalahan yang berkembang secara dinamis di masyarakat, menyediakan ruang diskusi terhadap isu tertentu melalui perspektif ilmiah, mengadakan kegiatan ilmiah yang bernilai guna bagi masyarakat.

Selain itu kegiatan ini juga berguna untuk meningkatkan produktivitas, mengembangkan kemampuan masyarakat adat Papua dalam menjaga dan melindungi wilayah adatnya sesuai dengan aturan Hukum adat maupun hukum formal penerapan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Sesuai agenda Dewan Adat Papua Daerah Sorong Selatan, kegiatan ini direncanakan akan dilakukan pada hari jumat (03/09/21) pukul 10.00 (jam 10 pagi) sampai dengan selesai.

Untuk memudahkan public untuk mengikuti agenda tersebut maka Link Acara dialog interaktif Zoom Meeting  akan disebarkan di beberapa grup facebook dan Channel Youtube yang akan disampaikan kemudian. 

Pembicara yang akan dihadirkan dalam kegiatan ini dibagi dalam dua sesi yaitu pada sesi pertama akan menghadirkan pembicara antara lain Maxy Nelson Ahoren,SE (Ketua Majelis Rakyat Papua Barat), Prof. Dr. Cahyo Pamungkas, M.Si (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaringan Damai Papua) dan Franky Samperente (Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat).

Sedangkan pada sesi kedua, Pembicara yang akan dihadirkan adalah Samsudin Anggiluli,SE (Bupati Kabupaten Sorong Selatan), Agustinus R. Kambuaya, S.IP (Anggota Fraksi OTSUS Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Barat), Charles A. M.  Imbir, ST, M.Si (Sekretaris Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Provinsi Papua Barat, Zakarias Horota (PLT Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay dan George R. Konjol, SH (Ketua Dewan Adat Papua Daerah Sorong Selatan)

Ketika ditemui awak media Minggu (29/08/21) di teminabuan, Ketua Dewan Adat Papua Daerah Sorong Selatan George Ronal Konjol mengungkapkan segala persiapan sudah siapkan pihaknya. Hampir sebagian pembicara sudah dihubungi dan siap untuk hadir pada diskusi firtual dimaksud hanya satu pembicara yang masih diupayakan untuk ditemui pada hari senin 30 agustus 2021 untuk memastikan kesediaannya. Jadi dipastikan kegiatan tersebut akan tetap dilakukan pada hari jumat tanggal 3 september 2021. Ujar ronal konjol. (RED. MFT / JD).


Posting Komentar

0 Komentar