Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Bupati Samsudin: Kepala Kampung Jangan "Coba Salah Gunakan" Dana Kampung

Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli ketika menyerahkan secara simbolis dana BLT Kampung Wendi kepada perwakilan masyarakat Wendi. Dibalai Kampung Wendi Senin (6/9/2021).

Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli ketika menyerahkan secara simbolis dana BLT Kampung Wendi kepada perwakilan masyarakat Wendi. Dibalai Kampung Wendi Senin (6/9/2021).



TEMINABUAN-Bupati Sorong Selatan (Sorsel), Samsudin Anggiluli mengingatkan kepada para Kepala Kampung  di 121 Kampung  yang ada di wilayahnya agar dalam pelaksanaan dan penggunaan dana Kampung jangan coba-coba untuk melakukan praktek kotor terhadap dana tersebut. Jika terbukti menyalah gunakan maka, konsekuen hukum siap ditanggung.

"Hari ini saya sampaikan kepada bapak ibu Kepala Kampung bahwa aturan penggunaan dana Kampung sudah berubah. Pemeriksaan sudah diperketat, hari ini bapak,ibu kepala kampung kerja apa, bangun apa, jalan atau rumah mana yang dibagun. Semua itu akan diperiksa yang tidak ada bukti mempertanggung jawabkan itu, siap sudah berurusan dengan hukum,"ujar Bupati Samsudin Anggiluli, saat melantik Kepala Kampung Wendi devenitif,Senin (6/9/2021).

Baca Juga : Bupati Sorsel Lantik Kepala Kampung Wendi dan Saksikan Sertijab

Orang nomor satu di Kabupaten Sorsel itu kembali menegaskan, jika ada Kepala Kampung yang secara sengaja melakukan tindakan semena menggunakan dana Kampung secara tidak benar sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan peratutan perundang-undangan maka sudah tentu akan di periksa oleh lembaga penegak hukum."Jika ada Kepala Kampung  yang abunawas buat laporan pertanggung jawaban dana Kampung silahkan siap berurusan dengan  Badan Pemeriksa Keuangan," tandasnya.

Hal ini diingat Bupati Samsudin, karena  saat ini tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  RI sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana Kampung di Kabupaten Sorsel.

Baca Juga : Berbagai Lomba Meriahkan HUT Ke-73 PI Kampung Sadrofoyo

"Muda-mudahan bapak dan ibu Kepala Kampung tidak ada yang terlibat penyalah gunaan dana Kampung,"pungkasnya. 

Bupati Samsudin Anggiluli menambahkan, bahwa prinsip penggunaan dana Kampung/Desa telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 6  tahun 2014 tentang Desa. Sebagai mana di atur pada pasal 26 ayat 4 huruf (f) menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kepala Kampung wajib melaksanakan tata pemerintahan yang akuntabel yang transparan,profesional, efektif efisien dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

(RED. MFT/BK).

Posting Komentar

0 Komentar