Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Bupati Sorsel Lantik Kepala Kampung Wendi dan Saksikan Sertijab

Bupati , Samsudin Anggiluli saat menyerahkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan  tentang Pengangkatan Kepala Kampung Wendi devenitif.Yang diterimwa langsung  Sepnat Krimadi.


Bupati , Samsudin Anggiluli saat menyerahkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan  tentang Pengangkatan Kepala Kampung Wendi devenitif.Yang diterimwa langsung  Sepnat Krimadi.


TEMINABUAN- Bupati Sorong Selatan (Sorsel), Samsudin Anggiluli secarah resmi melantik Sepnat Krimadi sebagai Kepala Kampung  Wendi devenitif priode 2021-2026. Sekaligus Bupati menyaksikan serah terima jabatan dari pejabat Kepala  Kampung sementara, Ruland Krimadi kepada Kepala Kampung devenitif.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Kampung Wendi, Senin (6/9/2021) itu. Turut hadir Wakil Bupati Sorsel, Alfons Sesa, Danramil Klamit, Lettu Infanteri, Benny Howay, Kepala DPMK Yohan Bodori, Kabag Pemerintahan Kampung dan Lurah,  Roby Tinopi serta para pimpinan OPD lainnya di lingkup Kabupaten Sorsel.

Baca Juga : Berbagai Lomba Meriahkan HUT Ke-73 PI Kampung Sadrofoyo

Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli  dalam sambut mengatakan, dengan telah dilantiknya Kepala Kampung Wendi devenitif ini, agar Kepala Kampung segera melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan kemasyarakatan. Dianjurkan Bupati Samsudin, agar Kepala Kampung segera melaksanakan itu, demi, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sorsel pada umumnya dan lebih khusus masyarakat Kampung Wendi.

"Tentunya sebagai Kepala Daerah, saya berharap adanya penyelenggara pemerintahan,pembangunan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarkatan. Dengan berkoordinasi dengan badan permusyawaratan kampung, para tokoh dan instansi teknis guna  terwujudnya  kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kampung Wendi," ujar Bupati Samsudin.

Baca Juga : Alberth Krimadi Resmi Menakhodai Partai PKB Sorsel

Bupati menegaskan Kepala Kampung Wendi, Sepnat Krimadi agar  dalam mengemban tugas dan jabatannya senantiasa berpedoman pada prinsip dan azas penyelenggara pemerintahan dan aturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam 

Undang-undang nomor 6  tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 26 ayat 4 huruf F." Menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Kepala Kampung wajib melaksanakan tata pemerintahan yang akuntabel yang transparan,profesional, efektif efisien dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tegas Bupati Samsudin.

Pada kesempatan ini, Selaku Kepala Daerah, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ruland Krimadi selaku pejabat sementara Kepala Kampung Wendi yang telah melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat Kampung Wendi. Bupati menilai berbagai hasil pembagunan yang masuk di kampung Wendi seperti Program PAMSIMAS tahun anggaran 2018, Pembagunan tower BTS tahun anggran 2021. Pembangunan 15 unit rumah melalui program BSPS yang merupakan hasil realisasi dari program kerja Almahrum Jimmy Demianus Idjie.

Program TMMD tahun anggran 2021 serta sejumlah hasil pembangunan lainnya di Kampung Wendi.Itu karena pejabat sementara Kepala Kampung Wendi, selalu berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sorsel terkait kendala dan kebutuhan pembagunan yang dihadapi oleh masyarakatnya.

Melalui kesempatan ini, Bupati Samsudin bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Yohan Bodori menyalurkan secara simbolis dana BLT Kampung Wendi tahap dua. Untuk tiga bulan terhitung April, Mei dan  Juni 2021.

 (RED/MFT-BK)

Posting Komentar

0 Komentar