Sekretaris Asosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Provinsi Papua & Papua Barat Charles A.M. Imbir, ST, M.Si (Doc.MFT.JD)
Mediafajartimur.com, Sorong Selatan - Sekretaris Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI ) Provinsi Papua dan Papua Barat yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Charles A.M Imbir, S.T. M.Si menilai Dewan Adat Papua (DAP) layak sebagai lembaga kultur orang asli Papua yang bisa merekomendasikan kuota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Jalur Otsus Papua diwilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua barat.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi pada acara debat publik yang diselenggarakan DAP Sorsel dalam rangka menyongsong HUT DAP Sorsel Ke-1 Tahun di gedung putih Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Jumat (03/09/21)
Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat tiga periode Charles A M Imbir, ST, M.Si yang Juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI ) Provinsi Papua dan Papua Barat dengan jelas mengatakan bahwa khusus untuk kuota DPRK Jalur Otsus sesuai aturan kuotanya sudah sah yaitu sebanyak 5 kursi dan untuk saat ini lagi diperjuangkan mekanisme pengusulannya. Untuk itu dirinya menilai bahwa Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay layak merekomendasikan setiap orang yang menurutnya pantas untuk mewakili rakyat asli Papua duduk di kursi DPRK jalur Otsus Papua.
"Aturannya sudah sah tanggal 15 Juli 2021 nah sekarang itu RPP, sekarang itu bicara mekanismenya makanya kita mau dewan adat Papua sedangkan nanti Sampai dengan yang urus lain ada rekomendasi terus mereka semua bertarung bebas lagi lewat kesbang, nah kita mau itu ada utusan resmi. Itu yang kita mau". Jelas anggota DPRD raja ampat fraksi hanura itu kepada media fajar timur usai acara debat publik di gedung putih Teminabuan Sorong Selatan Jumat (03/09/21).
dirinya juga menambahkan bahwa selama ini anggota DPR jalur partai politik kurang maksimal perjuangkan hak-hak orang asli Papua sehingga selain DPRK jalur Otsus yang telah ada di tingkat provinsi tetapi juga kuota itu harus ada di tingkat kabupaten kota sehingga apa yang menjadi hak orang asli Papua di wilayah kabupaten/kota dapat diperjuangkan dengan baik. Perjuangkan itu berhasil diperjuangkan sehingga secara hukum telah dijawab pemerintah pusat dengan menjawab kuota anggota DPRK jalur Otsus Papua wilayah kabupaten/kota melalui UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021. (RED.MFT/JD)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda