Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Pemeriksaan Dana Prospek & DD Di Sorsel Harus Menyeluruh Ke Semua Kampung

 

Tatap muka masyarakat kampung Nakna bersama bupati Sorong Selatan di ruang rapat Setda Senin (27/9). (Doc.MFT.JD)

Mediafajartimur.com, Sorong Selatan - "Harapan kami jika besok dilakukan pemeriksaan di kampung Nakna, Periksa semua 121 kampung supaya adil dan tidak terkesan menjastifikasi kampung Nakna karena ada hal-hal lain".

Demikian permintaan masyarakat kampung Nakna distrik konda yang disampaikan korlap aksi Randy Koterisa kepada bupati kabupaten sorong selatan di ruang rapat Setda kantor bupati sorong selatan Senin (27/9).


Pernyataan itu disampaikan Randy Koterisa menjawab pernyataan bupati Sorong Selatan yang dalam waktu dekat memerintahkan inspektorat dan APIP Sorong Selatan melakukan Pemeriksaan menyeluruh penggunaan dana prospek dan dana desa tahun anggaran 2020 di kampung Nakna distrik konda.

Menjawab pernyataan tersebut bupati sorong selatan mengungkapkan bahwa Pemda sorong selatan tidak menjastifikasi kampung Nakna tetapi berdasarkan laporan masyarakat kampung Nakna bahwa ada penyalahgunaan penggunaan dana prospek dan dana desa maka harus dilakukan pemeriksaan.


Bupati menambahkan, pemerintah daerah hanya akan melakukan pemeriksaan jika ada laporan masyarakat dari 121 kampung yang ada di kabupaten sorong selatan.

"Kalau ada 121 kampung ini kalau ada yang datang lapor pasti kita akan turun periksa", ujar bupati Samsudin Anggiluli.

Bupati juga menjelaskan bahwa selain kampung Nakna juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap kampung-kampung lain berdasarkan laporan masyarakat kampung bersangkutan.

Ketua APIP Sorsel Johan H. Kokorule saat memberikan keterangan kepada media ini di ruang rapat Setda Senin (27/9). (Doc.MFT.JD)

Sementara itu Ketua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektorat kabupaten sorong selatan Johan H. Kokorule ketika ditemui media ini mengungkapkan, Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ketika ada laporan masyarakat tetapi juga berdasarkan perintah bupati. Dirinya juga menambahkan, ketika ada laporan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan diupayakan agar tidak dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi lebih dulu prosesnya melalui APIP karena didalam APIP akan ada proses pembinaan dan pengawasan. (RED.MFT/JD)

Posting Komentar

0 Komentar