Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Ruasan Jalan Teminabuan-Klamit Masih Kewenangan Pemprov Papua Barat

tersebut, Kepala Dinas PUPR Sorsel, Alfius Way
Kepala Dinas PUPR Sorsel, Alfius Way

TEMINABUAN- Adanya desakan dari Kepala Dinas, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Papua Barat Herry Saflembolo disejumlah media bahwa saat ini ruas jalan dari Kikiso  batas Kota Teminabuan  menuju Klamit belum bisa dianggarkan dan dikerjakan. Karena masih menunggu, surat pengajuan pengalihan status ruas jalan tersebut dari jalan provinsi ke jalan nasional oleh pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Tampak Bagian ruas jalan Kikiso-Klamit yang mengalami rusak parah tepatnya  di Sipat batas kota Teminabuan.

Terkait desakan tersebut, Kepala Dinas PUPR Sorsel, Alfius Way menepis bahwa pernyataan Herry Saflembolo selaku Kadis PUPR Papua Barat itu, salah alamat dan hanya ingin menghindar dari tugas dan tanggung jawab dalam mengurus ruas jalan batas kota Teminabuan (kikiso) -Klamit. Sebab hingga saat ini status ruas jalan itu masih merupakan jalan provinsi yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah Provinsi Papua Barat untuk membagun. 

Baca Juga : Kapolres Sorsel: Siapkan Hadia Bagi Warga Yang Membantu Informasi 17 DPO Peyerangan Pos Ramil Kisor

"Jadi sepajang tahun 2021 ini hingga awal tahun 2022 jika belun ada revisi undang-undang jalan.Maka, sepenuhnya ruas jalan itu masih menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenagan sepenuhnya pemerintah provinsi Papua Barat untuk membagun dalam bentuk pemeliharaan dan peningkatan," ujar Alfius Way di Teminabuan, Rabu (22/9/2021).

Ditegaskan Alfius Way bahwa, pemerintah daerah Sorsel hingga saat ini sudah menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengalihan status ruas jalan tersebut dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.Bahkan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya koordinasi, konsultasi dengan pemerintah provinsi Papua Barat maupun dengan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri PUPR dan Komisi V DPR RI. 

Baca Juga : Beredar Surat Permohonan Persetujuan Pelantikan Sekda Definitif Kabupaten Sorong Selatan

"sepajang ini kami sudah melakukan berbagai upaya untuk pengalihan status ruas jalan provinsi yang pajang ruas jalanya mulai dari Athabu, Kikiso menuju simpul masuk Klamit. Nah sedangkan sementara ini ruas jalan ini masih berstatus jalan provinsi maka sudah menjadi kewenangan provinsi Papua Barat untuk perhatikan pemeliharaan maupun peningkatan," tepisnya. 

Menurt Alfius Way, saat ini status ruas jalan Kikiso-Klamit belum beralih status menjadi jalan nasional maka masih menjadi kewenangan provinsi Papua Barat.Ia mengelak jangan hanya persoalan administrasi lalu status ruas jalan Kikiso-Klamit yang adalah jalan provinsi itu  lalu pemerintah provinsi Papua Barat menuding pemerintah kabupaten Sorsel bahwa tidak serius mengurus ruas jalan itu.

Baca Juga : HUT 1 DAP Wilayah Sorsel Diakhiri Final Pertandingan Bola Voli

"Entah tahun ini atau awal tahun depan 2022, kami ajukan surat permohonan pengalihan status ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional. Tetapi kita ketahui bersama bahwa ruas jalan itu masih menjadi kewenangan provinsi maka seharusnya pemerintah provinsi Papua Barat berkewajiban untuk memperhatikan dalam hal pemeliharaan dan peningkatan," pungkasnya.

Atas Nama pemerintah kabupaten Sorsel Alfius Way, memberi apresiasi kepada pemerintah provinsi Papua Barat yang yang terus memberi dukungan penuh kepada Pemda Sorsel untuk berupaya megajukan perubahan status jalan batas kota Teminabuan Klamit. Begitupun ruas jalan Teminabuan Athabu.

"Memang kita akui bahwa ruas jalan dari batas kota Teminabuan (Kikiso red) menuju Klamit merupakan urat nadi bagi akses kabupaten Sorong Selatan. Tapi, disisi lain kita akui bahwa  selama priode kepemimpinan gubernur   Dominggus Mandacan kurang memperhatikan ruas jalan ini, yang statusnya merupakan ruas jalan provinsi," pungkas Alfius Way. 

Untuk diketahui  penetapan ruas jalan batas kota Teminabuan (Kikiso) Klamit  dengan pajang 39,644 kilo meter yang berada di wilayah Sorsel itu menjadi jalan provinsi berdasarkan surat keputusan gubernur Papua Barat  nomor : 620/227/11/2015. Selain ruas jalan Kikiso-Klamit,  ruas jalan. provinsi yang ditetapkan dalan surat keputusan gubernur itu adalah batas kabupaten Sorsel- Sesor-Boldon-Keyen dengan pajang  23,394 kilo meter. Batas kota Teminabuan- Athabu dengan pajang volume 31,405 kilo meter dan ruas jalan dalam kota Teminabuan pajang 6,126 kilo meter. (RED/MFT-BK)

Posting Komentar

0 Komentar