Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 Dijadwalkan?

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 Dijadwalkan?
Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

JAKARTA,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta dalam rancangan tahapan dan  jadwal Pemilu Serentak 2024 dimulai pada April 2022. 

Demikian disampaikan Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021). 

Baca Juga : KPU Sorsel Bantah Belum Ada Dasar Hukum Pemilu Ditunda ke 2027

"Persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik kalau dalam program kita, atau tahapan kita atau tahapan rancangan itu akan dilaksanakan pada bulan April dan Agustus 2022, Desember 2022 itu ada pendaftaran vertifikasi dan penetapan partai politik," kata Ilham.

Selain itu, Ilham mengatakan, pada tahun 2022 pihaknya juga harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Baca Juga : Kapolres Sorsel: Siapkan Hadia Bagi Warga Yang Membantu Informasi 17 DPO Peyerangan Pos Ramil Kisor

Kemudian juga penyusunan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II, sementara dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Nah itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada tahun 2022," ujarnya.

Ilham melanjutkan, proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 juga sudah diusulkan dalam rapat konsinyering bersama DPR dan pihak terkait. 


Setelah disetujui, pelaksanaan proses persiapan pemilu dilakukan selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Hasil rapat konsiyering juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik penelitian dan perbaikan dilaksanakan selama 30 hari. 


Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembentukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari

Durasi pemuktahiran data pemilih 30 hari, kampanye 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari. 

Masa kerja PPK, PPS Pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari, durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari. 

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.

Editor : Red/MFT-CS


Posting Komentar

0 Komentar