Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Sempat Dihalang Pemilik Tanah, Peningkatan Ruas Jalan Di Sorsel Akhirnya Bisa Dikerjakan

Peningkatan Ruas Jalan Di Sorsel Akhirnya Bisa Dikerjakan
Alat berat sempat tidak melakukan aktivitas gusuran jalan karena di batasi pemilik tanah bersertifikat agraria di kampung wermit, Selasa (12/10). (Doc.MFT.JD)

Mediafajartimur.com, Sorong Selatan - Pekerjaan ruas jalan strategis di ibu kota kabupaten sorong selatan (Teminabuan) tahun anggaran 2021 sempat terhalang oleh pemilik hak tanah bersertifikat agraria. Keluarga Almarhum Yakop Kocu pemilik hak tanah yang beralamat di kampung wermit distrik teminabuan, menuntut pemerintah daerah kabupaten sorong selatan agar bisa menyelesaikan sisa pembayaran sebidang tanah mereka yang akan digusur untuk pembangunan ruas jalan strategis yang melintasi beberapa meter tanah termasuk rumah dan tempat usaha mereka.

Baca Juga : KBMAP 4 Kaimana Murni Pelecehan Nama Bomberay Di 7 Wilayah Tanah Adat Bumi Kasuari

Dengan kekecewaan, sempat mereka menyampaikan kekesalan di depan rumah mereka yang berada di pinggiran jalan umum kampung wermit distrik teminabuan, Selasa (12/10). Alat berat yang disiapkan untuk menggusur rumah mereka akhirnya tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan. Mereka menuntut agar pemerintah daerah sorong selatan harus lebih dulu memberikan kepastian pembayaran sisa tanah mereka.

Informasi yang dihimpun media ini, mewakili keluarga pemilik tanah M. Kocu mengatakan pihaknya pernah melakukan kesepakatan secara lisan dengan pemerintah daerah sorong selatan dengan nilai sebesar 1M dan sebagian dari nilai itu sudah dibayarkan Pemda Sorong Selatan pada tahap pertama. Sementara itu untuk sisanya, mereka berharap agar sebelum dilakukan penggusuran harus dilunasi pemerintah daerah.

Baca Juga : Terserap Anggaran Miliard Rupiah, 3 Rumdis Pimpinan DPRD Sorsel Terbengkalai Diduga Masalah Ganti Rugi Tanah

Menyikapi hal tersebut, Sekda Sorong Selatan Dance Nauw, Kepala Dinas PUPR Alfius Way, Kabag Tata Pemerintahan Hengky Saflafo, Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Kepala Distrik Teminabuan Frans Salmon Thesia, Ketua LMA Tehit dan Kepala Suku Maybrat di Sorong Selatan Yakob Kambuaya langsung turun lapangan mendatangi keluarga pemilik tanah di kediaman mereka.

Peningkatan Ruas Jalan Di Sorsel Akhirnya Bisa Dikerjakan
Situasi pertemuan antara pemilik tanah dan Pemerintah daerah, kepala suku, dan kepolisian (Doc.MFT.JD)

Setelah melakukan pembicaraan bersama antara pemerintah daerah, keluarga pemilik hak tanah, kepala suku,  dan pihak kepolisian resort Sorong Selatan, akhirnya keluarga pemilik hak tanah menerima dan bersepakat untuk pekerjaan pembangunan ruas jalan yang melintasi tanah dan rumah mereka bisa dikerjakan.

Ditemui usai pertemuan tersebut, Kepala dinas PUPR Sorong Selatan Alfius Way kepada media ini mengungkapkan, sesuai mekanisme Penyelesaian ganti rugi sudah dilakukan oleh Pemda Sorong selatan sehingga pekerjaan pembangunan ruas jalan yang selama ini terhambat akhirnya boleh dikerjakan. 

"Terkait dengan ganti rugi sudah sesuai mekanisme yaitu setelah dinilai dengan apresial, aset, baik itu tanah maupun bangunan gedung, penyusutannya termasuk tanaman tumbuh, sehingga total yang sudah diganti kurang lebih 546.000.000, dan itu sudah dikasih kepada keluarga pemilik tanah" Ujar Kadis PUPR Sorsel Alfius Way.

Eksa saat menggusur rumah pemilik tanah setelah ada kesepakatan bersama. (Doc.MFT.JD)

Sementara itu kadis PUPR Sorong Selatan Alfius Way juga mengatakan, Untuk menertibkan pembangunan rumah dipinggiran ruas jalan di Sorong Selatan maka pemerintah daerah sorong selatan bersama dinas teknis sedang berupaya melakukan revisi perda tentang bangunan gedung tahun 2021 sehingga setelah perda tersebut ditetapkan maka, setiap bangunan 25 meter kiri dan kanan jalan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak memiliki IMB maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tegasnya. (RED.MFT/JD).

Posting Komentar

0 Komentar