Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Tarif PCR tertinggi Rp 525.000 ,Apakah covid masih ada ?


 “sudut Pandang”

Imbuan covid !

Apakah covid masih ada ? 

Apakah covid sudah menjadi salah satu penyakit influensa di belahan bumi ini.

Data terupdate terkahir oleh kami masyarakat kapan ?

Karena pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

Tolong di tindak lanjuti dan berpikir lagi kepada masyarakat yang tidak mampu, mereka pasti tidak sanggup untuk membayar. Kalau bisa PCR di kasih diskon/dispensasi 😁.

Karena siksanya ketika PCR waktu berlaku hanya 1X 24 jam bahkan 2X 24 jam dan maksimal 3x24 jam, 

Tidak setara dengan di bayar kenapa masa berlakunya tidak bisa  5 hari atau 14 hari mungkin seperti masa karantina mandiri.

Salam 🤝

Posting Komentar

0 Komentar