“sudut Pandang”
Imbuan covid !
Apakah covid masih ada ?
Apakah covid sudah menjadi salah satu penyakit influensa di belahan bumi ini.
Data terupdate terkahir oleh kami masyarakat kapan ?
Karena pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Tolong di tindak lanjuti dan berpikir lagi kepada masyarakat yang tidak mampu, mereka pasti tidak sanggup untuk membayar. Kalau bisa PCR di kasih diskon/dispensasi 😁.
Karena siksanya ketika PCR waktu berlaku hanya 1X 24 jam bahkan 2X 24 jam dan maksimal 3x24 jam,
Tidak setara dengan di bayar kenapa masa berlakunya tidak bisa 5 hari atau 14 hari mungkin seperti masa karantina mandiri.
Salam 🤝
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda