Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

DPO Lapas Sorong Tertangkap di Kota Jayapura

 

DPO Lapas Sorong Tertangkap di Kota Jayapura 

MEDIA FAJAR TIMUR. COM - PAPUA Polresta Jayapura Kota,- Tim opsnal satuan reserse narkoba polresta jayapura kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AL (31) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja bertempat di seputaran Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan, Senin (22/11/2021) sore sekira Pkl. 17.15 Wit.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Iptu Alam menerangkan, berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi di lapangan bahwa disekitar kompleks hamadi gunung ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil membekuk AL bersama satu buah kantong plastik warna hitam yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja," ungkap Kasat.

Lanjutnya, setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan 2 (dua) buah kantong plastik ukuran sedang warna putih.

"Dari hasil pemeriksaan awal rencananya barang haram tersebut benar adalah miliknya yang hendak di bawa ke sarmi dengan menggunakan bus, untuk diperdagangkan disana," pungkasnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti narkotika Jenis ganja di bawa dan di amankan di Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota guna proses  lebih lanjut.

"Diketahui juga bahwa AL merupakan DPO dari Lapas Sorong yang melarikan diri setelah melakukan pembakaran di Lapas kota sorong papua barat pada tahun 2019," tandasnya.

Kepadanya kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan

Editor : Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar