Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Kominfo Siapkan Aturan Dorong Facebook – Google Bayar Konten Berita

Kominfo menyiapkan regulasi hak penerbit di platform digital. Ini akan mendorong Google hingga Facebook membayar media lokal atas konten berita yang terbit.


mediafajartimur. com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat regulasi hak penerbit atau publisher rights media lokal di platform digital. Peneliti teknologi menilai, regulasi ini akan dapat mengikis dominasi Google hingga Facebook terkait konten media, termasuk berita di Indonesia. Kominfo berencana membuat regulasi hak penerbit setelah menerima usulan dari Dewan Pers. Apabila terbit, aturan ini akan mengatur hak publikasi konten dari media lokal di platform digital seperti Google, Twitter hingga Facebook

Peneliti teknologi menilai, regulasi ini akan dapat mengikis dominasi Google hingga Facebook terkait konten media, termasuk berita di Indonesia. Kominfo berencana membuat regulasi hak penerbit setelah menerima usulan dari Dewan Pers. Apabila terbit, aturan ini akan mengatur hak publikasi konten dari media lokal di platform digital seperti Google, Twitter hingga Facebook. Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, regulasi hak penerbit akan memberi dampak positif bagi industri media di Indonesia. "Memberikan kepastian hak cipta dan sumber pendapatan baru bagi media," katanya kepada wartawan , Selasa (2/11/2021). Sebab, di era digital, media menghadapi tantangan atas maraknya akses yang serba gratis.


Selain menjadi sumber pendapatan baru, hak penerbit dianggap mampu mengikis dominasi raksasa teknologi atas penerbitan konten. Menurutnya, Google hingga Facebook telah mempublikasikan konten atau karya media lokal untuk mengeruk keuntungan sendiri. "Sekarang yang terjadi monopoli konten. Nampaknya di sini tidak ada yang memperhatikan hal itu, termasuk lembaga pengawas kompetisi," kata Heru.

Meski begitu, pembuatan regulasi hak penerbit menurutnya tidak akan mudah. Sejumlah negara pun kesulitan dalam membuat regulasi itu, karena tarik ulur kepentingan dengan platform digital.

Indonesia menurutnya bisa mengikuti cara sejumlah negara yang sukses menerapkan regulasi hak penerbit. "Bahkan regulasi diatur secara ketat dan platform digital terkena sanksi," ujarnya.

Australia misalnya, mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan Facebook dan Google membayar ke media lokal, pada awal tahun. Regulasi ini dibuat untuk memastikan peningkatan persaingan, perlindungan konsumen, dan lanskap media yang berkelanjutan. 

Lalu, Korea Selatan menerapkan amandemen UU bisnis telekomunikasi untuk mengatasi dominasi platform digital di pasar.

Google juga setuju untuk membayar konten berita di Prancis. Kebijakan ini mengacu pada peraturan terkait hak cipta di Uni Eropa yang diterbitkan pada 2019.

Dalam pernyataan bersama, APIG yang mewakili media berita Prancis, dan Google mengatakan bahwa mereka menyetujui prinsip-prinsip tentang bagaimana publikasi berita harus diberi kompensasi atas distribusi konten di platform. Kesepakatan ini diraih setelah berbulan-bulan diskusi. Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa kementerian akan menyiapkan regulasi hak penerbit baik di level UU maupun aturan pelaksanaan setelah mendapatkan usulan dari Dewan Pers.

"Ketentuan hak penerbit merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," kata Johnny dalam siaran pers, akhir pekan lalu (29/10).

Johnny mengatakan, kementerian saat ini tengah menjajaki beberapa kemungkinan UU yang tepat dalam mengadopsi ketentuan hak penerbit. Sejumlah UU yang potensial antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Hak Cipta, atau UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*)

Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar