Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Pemerintah Informasikan Ada Varian Baru Covid-19"Omicron"

 


5 Fakta Tentang Omicron

MEDIA FAJAR TIMUR. COM– Setelah seantero negara-negara di dunia dilanda virus Corona, kini diperhadapkan lagi dengan varian baru Covid-19  disebutkan oleh WHO dengan  "Omicron" yang dikuatirkan akan merebak dunia lagi.

Baca Juga : Di Tengah Wabah Corona, Home Industri Tahu Di Moswaren Butuh Dukungan Dinas Perindagkop Sorong Selatan

Dikutip dari nesiatimes.com, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan adanya varian baru Covid-19, Omicron.Pemerintah merespons cepat atas varian baru Covid-19 yang merebak di sejumlah negara lain itu.

Berikut adalah lima fakta terbaru tentang varian Covid-19 Omicron:

1. Mengandung 50 mutasi Covid-19

Menurut Luhut Binsar, varian Omicron ini setidaknya mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan.

Selain itu, varian ini mampu menghindari antibodi yang telah dibentuk oleh vaksin.

2. Variant of Concern

Kekinian, kata Luhut Binsar, saat ini Badan Kesehatan Dunia atau WHO masih terus meneliti Omicron.

Dalam jumpa pers Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11/2021), Luhut menyebut WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron.

3. Jangkit Belasan Negara

Luhut menjelaskan hingga saat ini setidaknya ada 13 negara sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron.Negara-negara itu antara lain:  Afrika Selatan dan Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.

Berkaitan dengan itu, tidak menutup kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara.

4. Pemerintah Antisipasi

Pemerintah langsung menerapkan kebijakan untuk menghalau Omicron masuk ke tanah air.Kebijakan itu seperti melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara yang terjangkit.Yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Kemudian, untuk WNI yang kembali ke tanah air dan terdeteksi Omicron akan menjalani karantina selama 14 hari.Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar.Sebelumnya tiga hari kini menjadi tujuh hari yang berlaku mulai 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.

5. Pantau Ketat Daftar Negara yang Dilarang masuk ke Indonesia 

Menurut Luhut, daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala selama dua minggu ke depan.

Di samping itu, kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri.Dalam hal ini Luhut mengimbau seluruh masyarakat untuk bekerjasama dengan baik. (Red/bk)

Posting Komentar

0 Komentar