Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Desak DPRD Sorong Selatan segera Buat Perda Masyarakat Adat

Ketua fraksi Otsus DPRP Papua Barat, George Karel Dedaida,S.Hut,M.Si

MEDIAFAJARTIMUR.COM,TEMINABUAN- Ketua fraksi Otonomi khusus (Otsus)  DPRP Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut,M.Si  minta kepad DPRD Sorong Selatan (SorSel) agar segera serius selesaikan perda masyarakat adat sebab, saat ini penatapan dokumen tata ruang dan wilayah provinsi Papua Barat juga  telah mengatur tentang masyarakat  adat dan wilayah adat.

"Saya selaku ketua fraksi Otsus  DPRP Papua Barat  minta segera DPRD Sorong Selatan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat di wialayah Sorong Selatan," ujar George Dedaida di Teminabuan baru-baru ini. 

Baca Juga : Jaring Asmara, George Dedaida Lakukan Reses Dengan Para Tokoh Di Sorsel

Dikatakan George Dedaida, Kenapa pihaknya mendesak DPRD Sorong Selatan segera menetapkan perda masyarakat adat karena sudah ada landasan hukum yang dibuat DPRP Papua Barat berupa peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 09 tahun 2019.

"Kenapa kami mendesak karena tugas kami di DPRP Papua Barat sudah membuat Peraturan daerah khusus yang sudah dibuat sebelum kami dilantik, saat itu kami dorong ke DPRP saat saya masih aktivis," tandasnya lagi. 

Lanjut George lagi, saat ini pihanya lagi seriusi mengawal Perdasus tersebut  dan perlu pemerintah daeeah Kabupaten Sorong Selatan segera menetapkan Perda masyarakat adat tersebut. Karena sudah masuk dalam, pembahasan dan penetapan perda non APBD provinsi Papua Barat  akhir tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Papua Barat.

Ia juga menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten  dan kota di Papua Barat untuk mengulur penetapan perda tersebut."Tidak ada alasan  pemerintah kabupaten dan kota di provinsi Papua Barat  segera membuat perda tentang masyarakat adat dan pemetaan wialayah adat dan juga pemetaan orang asli Papua dengan mengunakan dana Otsus yang ada,"tegas Dedaida lagi. 

Mengapa perda masyarakat adat dan pemetaan wilayah adat serta masyarakat orang asli Papua ditetapkan.Karena menurutya perda  tersebut sebagai dasar hukum dan data yang akan digunakan bagi pemerintah provinsi Papua Barat dan juga pemerintah kabupaten dan kota untuk menbuat berbagai kebijakan pembangunan yang  berkaitan dengan Otsus Papua untuk keberpihakan dan kemajuan orang asli Papua. 

Mantan aktivis yang gencar menyauarakan hak-hak masyarakat adat Papua itu menjelaskan mengapa fraksi Otsus  DPRP Papua Barat mendesak agar perda masyarakat adat disahkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pasalnya, kehadiran perda  masyarakat masyarakat adat sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat  adat dan hak-hak adat yang mereka miliki. (RED/BK)

Posting Komentar

0 Komentar