Direktur LBH-Gerimis Papua Barat, Yosep titirlolobi.SH |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,TEMINABUAN-Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi,SH mengatakan LBH Gerimis mendukung penuh Kapolres Sorong Selatan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan.
Diuatarakan Yosep, dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan ini sebenarnya sudah cukup lama sejak tahun anggaran 2019, terkait dengan paket pengadaan tranportasi sungai berupa longboat dan mesin 15 PK yang bersumber dari DAK afirmasi yang berjumlah miliaran rupiah.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa Penyidk Unit Tipikor sudah melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan berinisial MK terkait permintaan dokumen," ungkap Yosep kepada media ini, Jumat (17/12/2021).
Baca juga : Petronela Krenak: Perempuan Juga Bisa Jadi Pemimpin
Kata Yosep, hal itu bisa dilihat dari adanya panggilan Polisi dengan Nomor B/301/XI/2021/ Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP-Lidik/152/X/2021.Ini menandakan bahwa penegakan hukum betul-betul ditegakkan di Sorong Selatan tanpa memandang status jabatan seseorang, karena dimata hukum semua sama.
"Kami berharap penyidik Tipidter Polres Sorong Selatan bisa mengungkap secepatnya siapa dalang korupsi dari paket pengadaan Longboat dan mesin 15 PK di Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan yang bersumber dari DAK afirmasi 2019, sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,"ungkap Yosep yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Papua Barat.
Baca juga : Mahasiswa Lima Distrik Sawiat Raya Gelar Seminar Penguatan Kemampuan Organisasi
Dikatakan Yosep,dari data dan infoemasi yang diperoleh LBH Geeimis, paket pengadaan longboat dan mesin 15 PK selama ini tidak pernah berada di pelabuhan Sorong Selatan. Oleh karena itu, penyidik harus berani untuk menelusuri dimana Longboat itu berada karena menurut informasi, diduga Longboat-longboat itu telah disembunyikan di salah satu kampung di Kabupaten Raja Ampat.
Yosep berharap, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan, Penyidik Tipidter harus berani memeriksa dokumen-dokumen di Dinas Perhubungan yang bersumber dari DAK afirmasi 2019.
"Tentu dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Kontrak Pengadaan, DPA Dinas Perhubungan Tahun 2019, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Penyediaan Dana, Surat Perintah Membayar. Laporan hasil membayar,Ceklis Penerbitan SP2O, Surat Keterangan Pengajuan, Dokumen Tagihan Pembayaran dan laporan Pengadaan," tegas Yosep Titirlolobi yang juga seorang advokat muda itu. (RED/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda