Edaran Vaksin ,jumat 3 desember 2021 |
TEMINABUAN,MEDIA FAJAR TIMUR.COM - Bupati Samsudin Ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemkap Sorong Selatan “yang di tidak mau di vaksin maka tidak terima insentif “ . Sebab, Aparatur pemerintahan sesuai dengan sumpah dan janji pegawai, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural bahwa dia akan mematuhi semua peraturan pemerintah,"ujar Bupati Samsudin pada apel HUT ke-50 KORPRI tingkat Kabupaten Sorong Selatan, Senin (29/11/2021)
Baca juga : Bupati Samsudin Ingatkan ASN Yang Tidak Vaksin Bakal Tidak Terima Insentif
Sementara itu, Edaran tanggal 3 desember 2021 Nomor : 443.2/
420/ SS/2021 . Bagi Pegawai Negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten
sorong selatan yang belum /tidak divaksin tanpa alasan sakit ( surat keterangan
dokter spesialis) maka tidak bisa menerima pembayaran insetif triwulan IV. “Saat
mengambil pembayaran insetif harus menunjukan kartu vaksi”, Jumat (3/12/2021)
Baca juga : Bupati Sorong Selatan Diperiksa Polda Papua terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus
"Bukan saja ASN yang terima sanksi, tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten
sorong selatan yang belum/tidak divaksin akan diberhentikan dari tenaga honorer
sejak edaran ini di keluarkan. Sebagaimana termuat dalam poin kedua surat edaran.”
Baca Juga : Bersifat Otoriter Pemerintah Memaksa Masyarakat untuk Vaksinasi
Pemberian sanksi terlampir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga
Honorer dan masyarakat yang tidak divaksin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sorong
Selatan Tanggal 3 Desember 2021, Nomor: 443.2/ 420/ SS/2021 (*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda