Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Pilpres-Pileg Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024


MEDIA FAJAR TIMUR.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.

"Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata politisi Partai Golkar tersebut seperti dikutip laman resmi DPR, Selasa (25/1/2022).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait Pemilu 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.

"Karena memang KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 86 triliun untuk pemilu dan 26 triliun lebih untuk pilkada. Saya ingin nanti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terkait soal efisiensi anggaran, kita harus sama-sama menyadari bahwa situasi ekonomi kita (sedang) terdampak pandemi. Dan ini memang sulit dan bahkan menjadi salah satu fokus perhatian publik terkait soal anggaran ini," kata Saan.

Politisi Partai NasDem itu menyatakan, masalah efisiensi anggaran menjadi penting dengan memahami kondisi atau realitas ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, menurut Saan, semua pihak juga harus memahami soal beban kerja dan kerumitan Pemilu 2024 yang akan datang tersebut.

Catatan yang kedua, lanjut legislator dapil Jawa Barat VII itu, yaitu terkait dengan soal penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.

"Kita juga harus memperhatikan tentang efektivitas pemerintahan. Itu menjadi penting, karena di Pilkada ada petahana yang akan habis masa jabatannya," kata Saan.

Menurut dia, pertimbangan terhadap dua hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas demokrasi dan kualitas dari Pemilu itu sendiri.

"Sehingga output pemilu bisa dirasakan kemashlahatannya oleh masyarakat," ujar Saan.

Sebelumnya, Mendagri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

"Sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.

Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan, pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurut dia, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan Pemilu selama ini.

"14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," kata Ilham. (*)

Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar