Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Tampung Keluhan Masyarakat , Pemerintah Distrik Teminabuan Akan Sediakan Kotak Pengaduan

Kepala Distrik Teminabuan, Joas Saflembolo,SH

MEDIA FAJAR TIMUR. COM, SORONG SELATAN – Untuk menampung keluhan, kritik, maupun saran mengenai pelaksanaan program dan pelayanan pemerintah di tingkat kampung, Keluarahan dan Distrik Pemerintah Distrik Teminabuan akan menyediakan  kontak layanan pengaduan di kantor Distrik  tersebut bagi masyarakat, pemerhati guna menyalurkan kritik,saran dan gagasan yang akan menjadi  informasi penting dan akan dievaluasi oleh pemerintah Distrik.

Kotak pengaduan tersebut dapat diakses secara langsung oleh berbagai lapisan masyarakat, para tokoh, para pemerhati masalah pembagunan dan pelayanan di wilayah pemerintah Distrik  Teminabuan. Setiap kritikan, saran, gagasan yang bersifat sebagai informasi akan dihimpun dari dalam kotak pengaduan tersebut dan akan di evaluasi setiap  bulan oleh pemerintah Distrik Teminabuan.

Demikian disampaikan  Kepala Distrik Teminabuan, Joas Saflbolo, SH  (Senin,21/2/2022). mengatakan kotak pengaduan ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk menciptakan pelaksanaan program-program pelayanan pemerintahan dan pembagunan di wilayah Distrik Teminabuan agar lebih baik lagi. Selain itu juga,  kota pelayanan pengaduan ini sebagai media untuk pemerintah Distrik lebih dekat lagi mendegar secara langsung berbagai masalah, keluhan maupun ketidak puasa pelayanan pemerintah yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

"kotak saran atau kotak pengaduan ini nanti menjadi media bagi masyarakat, para tokoh, para pemerhati pembagunan di Kota Teminabuan untuk menyampaikan gagasan, ide, saran bahkan kritikan bagi kami pemerintah untuk sebagai bahakan evaluasi. Mungkin saja masyrakat tidak bisa ketemu  kepala Kampung, Kepala Lura, kepala Distrik atau staf pegawia Distrik ataupun petugas kebersihan maka bisa menyampaikan secara langsung  melalui kota saran atau kotak pengaduan tersebut," ujar Joas Saflembolo.

Dipaparkan Kepala Distrik Joas Saflembolo bahwa, pihaknya membuat terobosan pelayanan berupa kotak layanan pengaduan ini sebagai wujud pendekatan pelayanan mengingat wilayah Distrik Teminabuan begitu luas sehingga berbagai masalah pelayanan dan pembagunan yang kurang maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, melalui kotak saran dan pengaduan itu bisa menjadi media komunikasi yang digunakan oleh masyarakat agar pemerintah lebih maksimal lagI dalam menagani berbagai masalah, kendala, keluhan yang dirasakan oleh masyarkat.

"Mungkin saja kami pemerintah secara langsung kurang menjangkau masyarkat maka melalui kotak pelayanan pengaduan ini masyarakat, para tokoh, para pemerhati pembagunan bisa menyampaikan secara langsung dalam bentuk surat  kepada kami melalui  kotak saran dan kotak pengaduan itu dan kami aka  mengambil tindakan sesuai dengan prosedur terkait apa yang disampaikan oleh masyarkat," tandasnya.

Untuk di ketahui pemerintah Distrik Teminabuan mencanangkan kotak saran dan kotak pengaduan ini sebagai bentuk mendorong peran masyarakat dalam pelayanan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa. 

Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia. Inilah bentuk partisipasi masyarakat itu, di mana pengaduan yang disampaikan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan guna perbaikan kualitas pelayanan yang diselenggarakan. (RED/BK)

Posting Komentar

0 Komentar