Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Intelektual Muda SorSel: Karateker Gubernur Yang Mampu Meyelesaikan Konflik Di Papua Barat

 
Albert Krimadi
Albert Krimadi

MEDIA FAJAR TIMUR.COM,

TEMIMABUAN- Intelektual Muda Sorong Selatan, (SorSel) Albert Krimadi minta kepada Menteri Dalam Negeri agar dalam  penunjukan pejabat Karateker  Gubernur Papua Barat adalah benar-benar  pejabat yang memilik integritas  tetapi juga memahami dan mengerti masalah di Papua Barat serta mampu menyelesaikan konflik yang saat ini sedang terjadi. 

Mewakili  kelompok intelektual SorSel dan Papua Barat, Albert Krimadi mengutarakan, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tinggal dua bulan lagi akan berakhir pada bulan Mei 2022 mendatang.Oleh karena itu, tentu masyarakat di Provinsi Papua Barat sangat membutuhkan pejabat karateker  Guburnur yang benar memiliki kemampuan, dedikasi dan integritas yang baik untuk menyelesaikan masalah konflik di Papua Barat.

"Kami  selaku kelompok intelektual dan juga politisi muda di Kabupaten Sorong Selatan, meminta kepada Presiden Joko Widodo dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) agar Siapa pun dia, baik ASN, TNI,Polri putra asli Papua yang memenuhi syarat, memiliki integritas, dedikasi dan pemikiran yang baik untuk dapat meyelesaikan Konfil yang terjadi di Papua Barat, yang kahir-akhir ini memakan banyak korban," ujar Albert Krimadi, di Teminabuan,  Senin (14/3/2022).

Menurut Albert Krimadi, aturan terkait penunjukan karetaker Gubernur tentu akan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara ini.Maka siapa pun dia, termasuk penyelenggara pemerintahan wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyinggung tentang ada beberapa kelompok orang yang bertemu Menteri Dalam Negeri dan menghendaki terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan, menurut Albert Krimadi yang juga politisi mudah di Sorong Selatan, mengatakan bahwa siapapun dia warga negara Indonesia yang berada di Provinsi Papua Barat wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum.

"Dengan demikian, Saya juga menolak permintaan sekelompok orang yang meminta perpanjangan jabatan Gubernur Papua Barat, sebab ini menyalahi aturan,”tandasnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat ini untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Papua Barat,"tutur Albert sembari mengajak. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar