Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

LBH Gerimis Tuding Polres Raja Ampat Lamban Menangani Kaus Pencabulan 6 Anak Dibawah Umur

 

Yosep Titirlolobi,SH
Yosep Titirlolobi,SH


MEDIA  FAJAR TIMUR. COM, RAJA AMPAT- Lembaga Bantuan Hukum, Gerakan Papua Optimis ( LBH GERIMIS)   Sorong Papua Barat, menuding Polres Raja Ampat lamban dalam menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap korban 6 orang anak dibawah umur yang dilaporkan oleh KR pada 24 Januari 2022 lalu. 

Yosep Titirlolobi,SH Direktur LBH GERIMIS yang juga sebagai klien dari KR seorang ibu rumah tangga yang melaporkan tindakan pencabulan yang diduga pelaku berinisial  L,  mengatakan keluarga korban kasus pencabulan di kabupaten Raja Ampat, sangat menyesalkan lambatnya Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat yang lamban dalam menangani laporan kasus pencabulan terhadap 6 anak dibawah umur yang sampai sekarang belum ada kejelasan.

"Laporan Polisi sudah Kami buat dan laporkan pada tanggal 24 Januari Tahun 2022 di Spkt Polres Raja Ampat dengan Nomor : STPLK/9/Jan/2022/SPKT tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan tiba-tiba penyidik mengatakan setelah gelar perkara tidak cukup bukti maka kasus ini untuk sementara dihentikan,"kata Yosep 

Yang lucunya menurut Yosep, ada oknum polisi yang bertugas di Bimas Polres Raja Ampat yang juga bekerja di Panti Asuhan Al Qodiri, tugas yang bersangkutan sebagai penggalangan dana untuk Panti Asuhan, diduga ingin mencoba untuk menutupi kasus pencabulan yang dilakukan oknum L ini agar kasus pencabulan 6 anak dibawah umur ini dihentikan.

"Ko bisa ya oknum Polisi tersebut diduga ikut bersama penyidik melakukan gelar perkara padahal yang bersangkutan bukan Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat tetapi yang bersangkutan sendiri bertugas di Bimas,"tandasnya

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi, mengatakan bahwa ia memang benar bahwa LBH Gerimis Papua Barat telah menjadi kuasa hukum sejak tanggal 23 Januari untuk klien kami berinisial KR yang juga sebagai pelapor, dan juga seorang ibu rumah tangga berinisial KR yang memasukkan 3 anaknya di Panti Asuhan agar bisa belajar mengaji.

"Kami minta kepada polisi agar cepat memproses oknum berinisial L yang bekerja di Panti Asuhan yang mana terlapor L ini tugasnya mengantar dan menjemput 6 korban ini dari sekolah ke Panti Asuhan dan sebaliknya L ini mengantar para korban ini dari Panti Asuhan menuju sekolah,"pinta Yosep

Menurut Yosep, pencabulan yang di lakukan oleh oknum L ini di Panti Asuhan Al Qodiri yang beralamat di Kelurahan Warmasen Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat ini sudah berlangsung cukup lama. Dimana pada  November ke 6 anak di bawah umur ini menceritakan kepada orang tua mereka atas perlakuan yang dilakukan oleh oknum L ini selama mereka di Panti Asuhan.

"Dan ini tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain yang masih banyak yang milih diam karena takut untuk melaporkan,"katanya

Mereka menceritakan bahwa setiap hari perlakuan tidak senonoh mereka terima dari oknum L saat 6 korban ini mau mandi pagi  maupun mandi sore tubuh mereka di pegang dari bagian paha sampai dada begitupula kalau dijemput oleh L di sekolah di atas motorpun tangan L meraba-raba bagian buah dada dan paha ke 6 anak ini.

"Setelah mendapat laporan dari ketiga anaknya dan juga 3 keponakanya akhirnya klien kami KR memberanikan diri untuk membuat laporan di Spkt Polres Raja Ampat,"pungkasnya.

Sementara Oknum L sebagai terlapor sendiri mengikuti istrinya bekerja di Panti Asuhan dimana istri terlapor L adalah tugasnya sebagai juru masak di Panti Asuhan dan juga sebagai guru ngaji yang mengajarkan anak-anak  di Panti Asuhan untuk bisa menghafal Al-Qur'an.

Lanjut Yosep, LBH Gerimis sendiri akan terus mengawal penanganan kasus ini di Polrea Raja Ampat dan kalau belum ada kejelasan kasus ini, tentu kami akan mengadukan masalah ini ke Propam dan Polda Papua Barat tembusan ke  Mabes Polri.

"Mengingat ke 6 di bawah umur berinisial RD, SR 15 tahun, IL 16 tahun, SK 11 tahun, IN 13 tahun dan HU berumur 11 tahun sampai sekarang masih trauma,"ujar Yosep lagi. 

"Kami berharap Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat tidak bermain-main dengan kasus ini. Apalagi ini kasus pencabulan anak di bawah umur yang tentu menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian, apalagi perlindungan terhadap anak telah memiliki Undang-Undang perlindungan anak tersendiri, dan tentunya ini menjadi prioritas program Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat di angkat menjadi Kapolri," tegas Yosep.(Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar