Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

LMA Eme Yode Niilai PT ANJ Telah Melanggar Hak Masyarakat Adat

Sekretaris LMA Eme Yode Kokoda,
Yohan Bodory,S.Sos.M.Tr.Ap

MEDIA FAJAR TIMUR. COM, TEMINABUAN - Lembaga Masyarakat Adat (LMA)  Eme Yode Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat megingatkan kepada PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ) yang selama ini melakukan investasi pengolahan kelapa Sawit maupun Sagu di wilayah Kais, Metemani,  Inanwatan dan Kokoda agar dalam kegiatan bisnisnya menghargai dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat pribumi di wilayah setempat. 

Demikian hal itu dikatakan Sekretaris LMA Eme Yode Kokoda, Yohan Bodory,S.Sos.M.Tr.Ap dalam  rilisnya yang diterima media ini,  Kamis (3/3/2022). Yohan Bodory Menghimbau kepada manajemen PT. ANJ group agar melakukan aktivitas  investasi baik pengolahan perkebunan Kelapa Sawit, tapi juga dalam pengolahan pabrik sagu harus menghargai masyrakat pribumi setempat. Sebab dinilai PT.ANJ telah melanggar hak-hak adat masyarakat pribumi.

"Ingat jika anda mau dihargai jau terlebih dahulu seharusnya hargailah Masyarakat adat yang punya tanah adat, punya Kampung, punya leluhur, sehingga kamupun dihargai oleh Masyarakat," ujar Yohan Bodory.

LMA Eme Yode juga  sangat menyayangkan sikap PT. ANJ  yang hanya membeli Sagu  per batang dengan ukuran satu meter  senilai Rp. 1000  jika di lihat nilai itu sangat tidak manusiawi.Sementara dalam  nilai Rp 1000 itu ada pos pos pembiayaan yang sudah diperhitungkan. "Lalu harga itu sejak perusahan berdiri sudah  belasan tahun bahkan mau masuk puluhan tahun, hasilnya masi uji coba terus itu namanya penipuan dan  kurang ajar," tegasnya lagi.

LMA Eme Yode juga menyoroti terkait pengolahan perkebunan kelapa Sawit, yang mana  seharusnya PT. ANJ  masuk dan membuka lahan perkebunan dikerjaka dan didahulukan kebun plasma bukan kebun inti yang di dahulukan, lalu kebun plasma diabaikan. Mencermati pengolahan Sagu dan perkebunan kelapa Sawit yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh PT. ANJ tersebut,  LMA Eme Yode mendesak Bupati Sorong Selatan  untuk segera memanggil PT. ANJ untuk  mempertanggung jawabkan hal itu.

 

"Ini kurang pantas namanya, oleh karena itu Bupati Sorong Selatan perlu panggil perusahan dan Cabut ijin, sebab sudah banyak kesalahan dan sudah  banyak pelanggaran, lingkungan sekarang terancam dua Kampung Benawa  Satu dan Kampung Sumano tidak bisa manfatkan lagi air sungai untuk konsumsi kebutuhan mandi minum cuci, karena kami orang Imekko dari dulu sejak nenek moyang kami tidak perna manfatkan air dari PDAM, kami manfaatkan apa yanh sudah di siapkan dari alam" tandas Yohan Bodory.

Lanjut Yohan Bodory,yang lebih sadis lagi tempat pemuatan CPO (Crude Palm Oil), hasil minyak seharusnya di Dusun Karikano Kais malah  sekarang ini muatannya di Jamarema, Kampung Puragi Distrik Metemiani."Ini suda di luar AMDAL, jadi ini ada unsur penipuan dan pelanggaran administrasi dan penyerobotan. Apalagi masalah plasma memang ini ujung tombak masalah," tuturnya.(Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar