IPTU Yan Sudarto Payung |
MEDIA FAJAR TIMUR. COM, Teminabuan-- Kendaraan bernomor Polisi luar provinsi Papua Barat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sorong Selatan, lebih dari 3 bulan wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara RI dimana kendaraan tersebut beroperasi. Namun faktanya, masih ditemukan maraknya kendaraan bermotor plat luar yang beroperasi itu bakal ditertibkan Satlanats Polres Sorong Selatan.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,SIK,MM melalui Kasat Lantas IPTU Yan Sudarto Payung, mengungkapkan masih maraknya kendaraan bernomor Polisi dari luar Papua Barat yang beroperasi di wilayah Polres Sorong Selatan telah menjadi perhatian sendiri dari pihaknya, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap kendaraan bernomor polisi dari luar wilayah provinsi Papua Barat tersebut.
Baca Juga : Polri Pastikan Kebutuhan Logistik dari Produk Lokal
"Kendaraan yang bernomor plat Polisi dari luar wilayah Papua Barat akan menjadi atensi tersendiri bagi Kami. Kami akan menertibkan,"ujar Kasat Lantas IPTU Yan Sudarto Payung di Teminabuan baru-baru ini.
Dikatakan Kasat Lantas, penertiban terhadap kendaraan bernomor plat Polisi dari luar wilayah Papua Barat dalam arti kendaraan yang beroperasi selama ini jika belum dimutasikan di daerah tujuan maka segera dimutasikan. Ini sesuai sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 bahwa kendaraan yang beroperasi selama 3 bulan atau 90 hari di daerah setempat segara di mutasikan.
Baca Juga : Kantor Pertanahan Sorong Selatan Terima Penghargaan Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik
Dijelaskan Kasat Lantas bahwa, dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait wajib lapor kendaraan bermotor luar wilayah. Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi.
"Saya (Satlantas,red) sedang membenahi untuk kendaraan bernomor plat luar ini minimal kami punya data. Saya berharap kepada pemilik atau yang mengendarai kendaraan bernomor plat luar itu segera mendaftar ke kami untuk dibuatkan ijin operasi sekaligus sebagai data bagi kami," imbuhnya.
Baca Juga : Pangdam XVIII/Kasuari Ajak Prajurit Korem 181/PVT Tanamkan Rasa Bangga Terhadap Profesi
Menurut IPTU Yan Sudarto Payung pemilik kendaraan atau pengendara kendaraan bernomor plat luar ini segera melapor diri dan didata kendaraan tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Seperti tunggakan membayar pajak, kasus tabrak lari dan kasus kriminal lainya.
"Memang saya lihat cukup marak sekali kendaraan bernomor plat luar banyak sekali di sini (Sorong Selatan,red) saya kurang tahu apa masalahnya apakah kesulitan masalah kredit, atau masalah berkas mutasinya belum di urus atau ada masalah lain. Tetapi itu tidak akan membatasi kami untuk tetap tegakan aturan dalam setiap operasi kami," tegas IPTU Yan Sudarto Payung.
Yan Sudarto Payung kembali mengingatkan bahwa dalam UU 22 tahun 2009 pasal 71 ayat 1 jelas mengatakan bahwa; Pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: a. Bukti regristrasi hilang atau rusak; b. Spesifikasi teknis dan/atau fungsi kendaraan bermotor diubah; c. Kepemilikan kendaraan bermotor beralih; atau d. Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan diluar wilayah kendaraan diregistrasi.
Ayat (3) Pelaporan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempat kendaraan bermotor tersebut dioperasikan.
Kasat Lantas menambahkan, hal ini berkaitan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penggunaan fasilitas di daerah dimana kendaraan yang berplat nomor luar daerah beroperasi. Pasalnya pajak kendaraan tersebut dibayarkan pada daerah asal registrasi, bukan dibayar dimana kendaraan itu beroperasi.(Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda