MEDIA FAJAR TIMUR.COM - Persiapan pesta demokrasi tahun 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
KPU mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 86,26 triliun. Anggaran tersebut akan bersumber dari APBN tahun 2021 hingga 2025 dengan nilai yang bervariasi.
Kebutuhan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 8,43 triliun, merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang sudah diterima pada tahun 2021.
Kemudian, anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 13,29 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 24,90 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 36,54 triliun, dan tahun 2025 sebesar Rp 3,09 triliun. Anggaran untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan umum serentak itu bersumber dari APBN.
Sementara itu, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan serentak pada 2024 sebesar Rp 26,2 triliun. Biaya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2023-2024
Berikut rancangan tahapan dan jadwal pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024 :
Pendaftaran Parpol
14 Desember 2022:
Penetapan parpol
1 Januari - 9 Februari 2023:
Penetapan Dapil Caleg
1 - 14 Mei 2023:
Pendaftaran caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda