Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

DitReskrimsus Polda Kepri 3 Tersangka Pidana Migas Jenis Bio Solar


MEDIA FAJAR TIMUR. COM, Batam –  Polda Kepri berhasil mengamankan 3  orang tersangka tindak pidana Migas masing-masing  berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir.

Demikian diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik,  MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).

″Ada dua Tempat Kejadian Perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus Operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar″.ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH

Dikatakan AKBP Nugroho Agus Setiawan, kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung BBM 300 sampai dengan 500 liter. Tertangkapnya para tersangka ini pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU.

"Saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di Modifikasi," jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Lanjut AKBP Nugroho Agus Setiawan, dari hasil penangkapan  itu anggota Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar. 

Terkait pasal yang diterapkan kepada para tersangka, kata AKBP Nugroho adalah pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana telah rubah pasal 55  Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi."Dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000," ucapnya.(Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar