Bupati Sorong Dr.Johny Kamuru S.H, M.Si (tengah kameja putih) foto bersama dengan tamu undangan dan pegurus LBH Nosbe Papua disela perermian kantor LBH Nosbe Papua baru-baru ini. |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,SORONG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "NOSBE PAPUA"terus Mantapkan berbagai rencana program bantuan hukum dan yang kini sedang direncanakan dalan waktu dekat ini akan secara intensif mensosialisasikan kepada semua elemen warga di Kabupaten Sorong, tentang peran tugas dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang - undang Nomor 16 Tahun 2011.
Direktur LBH Nosbe Papua, Septinus Lobat, SH mengatakan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab penting yang kini laksanakan oleh LBH Nosbe adalah menyampikan kepada publik tentang Lembaga Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum dan Perda bantuan hukum Kabupaten Sorong.
Baca Juga : Bupati Johny Kamuru Berharap "LBH Nosbe Papua" Membantu Memperjuangkan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil
"Kegiatan tersebut LBH Nosbe Papua targetkan akan melaksanakan dimulai dari tingkat Kelurahan - kelurahan. Yang menjadi target awal kami adalah Kelurahan Klafma Kabupaten Sorong," ujar Septinus Lobat melalui telepon selulernya, Senin (11/4/2022)
Dikatakan Septinus Lobat, LBH Nosbe Papua perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan Paralegal ini karena itu amanat undang-undang yang harus dilakukan oleh pihaknya, selaku penyedia jasa bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Ia memaparkan, Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum mencabut peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182), dan dinyatakan tidak berlaku.
Lanjutnya lagi, Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mulai diberlakukan setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021. Pengaturan dalam peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam pemberi bantuan hukum.
"Bantuan hukum dalam Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bqantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,"kata Septinus Lobat pengacara muda Papua asal Moi yang lagi naik daun itu.
Menurut Septinus, syarat perekrutan Paralegal dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh pemberi bantuan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk mendapatkan kompetensi, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Kompetensi yang harus dimiliki Paralegal dalam pemberian bantuan hukum diantaranya meliputi,memiliki kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat," jelasnya.
Selain kemampuan dasar bagi Paralegal itu, Kata Septinus kemampuan lainnya adalah memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
"Pemberi bantuan hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa dan kelurahan sampai dengan tingkat provinsi,"pungkasnya.
Selain itu juga, Ia menambahkan pemberi bantuan hukum dapat melibatkan Paralegal untuk pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota, atau pemerintah desa; dan atau keluarkan bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Septinus menegaskan Paralegal dalam melaksanakan tugas, wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas. Kartu identitas Paralegal berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum. Surat tugas, hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum.
"LBH Nosbe Papua akan melakukan pelatihan Paralegal dengan mengundang pembawa materi dari Kejaksaan, Kepolisin, Pengadilan,Lapas Sorong,Bapas Sorong,"katanya lagi.
Terkait rencana sosialisasi dan pelatihan Paralegal tersebut yang akan dilakukan LBH Nosbe Papua hingga ke kampung dan Keluarhan itu turut mendapat dukungan kepala Kelurahan Klafma, Jhon Klasmian, SE, MAP. Jhon Klasmian yang juga adalah Dewan Pembina LBH Nosbe Papua berharap kegiatan tersebut jika dilaksanakan dimulai dari wilayah keluarahan Klafma yang dirinya pimpin itu. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda