Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Masyarakat Adat Dan Mahasiswa Nyatakan Mosi Tak Percaya ke DPRD SorSel

Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Adat yang terdiri dari relawan tolak sawit, perwakilan masyarakat adat, OKP GMNI, GMKI,GAMKI saat menggelar mosi tidak percaya terhadap DPRD SorSel. Selasa (12/4/2022).
Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Adat yang terdiri dari relawan tolak sawit, perwakilan masyarakat adat, OKP GMNI, GMKI,GAMKI saat menggelar mosi tidak percaya terhadap DPRD SorSel. Selasa (12/4/2022).



MEDIA FAJAR TIMUR. COM, Teminabuan -- Masyarakat adat dan mahasiswa menyerukan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan (SorSel)  karena tidak segera meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sejak 2021 lalu didorong oleh LSM dan  masyrakat adat ke lembaga wakil rakyat terhormat tersebut.

Mosi tidak percaya terhadap DPRD SorSel ini sebagaimana diungkapkan oleh mahasiswa, pemuda dan masyarakat adat Sorsel yang terdiri dari relawan tolak sawit, perwakilan masyarakat adat, OKP GMNI, GMKI dan GAMKI, Selasa (12/4/2022). Bahkan pemuda, mahasiswa dan masyarakat adat menuding DPRD SorSel kemasukan angin, sehingga terkesan lambat dalam mengesahakan Reperda MHA tersebut. 

Ketua relawan pemuda tolak Sawit Kabupaten SorSel, Olland Abago megaku sangat kesal dengan kinerja DPRD SorSel yang lamban dalam mengeksekusi Reperda MHA menjadi Perda. Padahal naskah akdemik dan bahkan konsultasi publik dengan pihak DPRD SorSel pun telah dilakukan oleh beberapa lembaga suwadaya masyarakat  (LSM)  bersama pemuda dan masyatakat adat pada 2021 lalu dengan harapan besar bahwa Raperda tersebut bisa disahkan melalui mekanisme di DPRD dan menjadi kado istimewa di tahun 2022.

"Namun sayang seribu sayang tak ada hasilnya, pernyataan resmi pemangku kepentingan di lembaga rakyat tersebut menyebutkan akan mengupayakan di sidang perubahan mendingan  di pertengahan tahun 2022, bagi kami itu adalah hal yang  datang terlambat. Seharusnya disahkan di bulan Desember 2021 lalu oleh karena itu, kami menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada DPRD Sorong Selatan," ujar Olland Abago yang di iakan oleh pemuda, mahasiswa dan masyarakat adat lainnya.

Dengan nada optimis, Olland mengutarakan bahwa walapun niat tulus dari mahasiswa, pemuda  dan masyarakat adat  ini kurang mendapat dukungan dari DPRD SorSel, tak mengurangi semangat perjuangan bersama masyarakat adat dalam mendorong produk Raperda MHA sebagai dasar hukum bagi penghormatan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Bahkan Olland mengaku, ia bersama berbagai elemen masyarakat adat siap medorong, Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat nomor 25 tahun 2021 tentang  Penghormatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat agar dapat dipergunakan sebagai legitimasi hukum untuk mewujudkan eksistensi melalui SK Bupati Sorsel agar secepatnya dapat terealisasi.

"Karena lambatnya respon DPRD SorSel, maka kami anggap ibarat mereka siapkan makanan sarapan pagi untuk makanana di malam hari. Masyarakat Adat minta Perda disahkan di bulan Desember 2021 atau Januari 2022, bukan janji ke bulan Juni 2022,"ucapnya. 

"Kami sangat kecewa dengan kinerja DPRD Sorong Selatan yang hanya siibuk jalan-jalan keluar daerah dengan agenda kerja yang kami kurang tahu tidak jelas urusnya bagi perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat," tuturnya lagi. 

Nada yang sama juga disampaikan  Roy Kemesrar ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi GMNI SorSel. Roy menyataka mosi tidak percaya dilayangkan GMNI karena sangat kecewa dengan kinierja DPRD SorSel yang terkesan lambat dan tidak tanggap terhadap pengusulan Raperda Penghormatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

"kami GMNI sudah bersama Masyarakat Adat mendorong ke DPRD Sorong Selatan untuk membuat dan mengesahkan Perda Penghormatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan. Kami merasa bahwa, anggota DPRD Sorong Selatan tidak ada tanggung jawab sama sekali," ungkapnya. 

Kalimat yang sama juga dilontarkan Ronald Karsau Ketua GMKI SorSel. Ronald menyatakan mosi tidak percaya  karena DPRD dinilai lambat dan lalai dalam mengesahkan Perda Penghormatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat."Menurut kami DPRD Sorong Selatan lambat atau lalai menyikapi Raperda Penghormatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang telah diajukan pengusulanya oleh Masyarkat Adat bersama LSM ke DPRD Sorong Selatan untuk segera disahkan, ," ucapnya. 

Sembari Ronald minta agar bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dapat mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat nomor 25 tahun 2021 tentang  Penghormatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat berupa SK bupati. Yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum penghormatan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sorong Selatan.

Sementara itu,  Onesimus Wetaku,  Ketua masyrakat adat suku Maybarat Te Kampung Ikana Distrik Kais Darat menuturkan kekesalannya terhadap DPRD SorSel. Dirinya sangat kesal karena anggota DPRD yang dipilih oleh masyarkat adat tidak berperan aktif dalam membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat itu sendiri.

"Atas nama masyarakat adat dari susu-suku di Sorong Selatan kami menyesal karena DPRD mengabaikan hak-hak kami jadi kami sangat menyesal karena DPRD tidak berhasil artinya tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat," pungkas Wetaku. 

Nada yang sama pula diungkapkan Ketua Ikatan mahasiswa lima Distrik Sawiat Raya, Yohanes Wafatolo.Ia menyatakan mosi tidak percaya dilayangkan karena DPRD  telah gagal dan lambat mengesahkan Raperda Penghormatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
 
Yohanes dengan nada tegas mengatakan siap, bersama mahasiswa SorSel akan tampil sebagai garda terdepan bersama masyarakat adat untuk berjuang membela hak-hak masyarakat adat."Kami mahasiswa siap bersama masyarakat adat untuk sama-sama berjuang membela kebenaran dan hak-hak masyarakat adat," tegasnya. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar