Untuk saat ini, maskapai penerbangan pesawat di bandara Rendani Manokwari yang awalnya membatasi jumlah penumpang, kini mulai normal. Setiap maskapai bisa membawa 100% penumpang.
Walau sudah kembali normal, namun pihak bandara Rendani Manokwari masih mengeluarkan beberapa syarat yaitu Penumpang diwajibkan sudah menerima vaksin dosis 3 atau yang disebut "booster".
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Rendani Manokwari Prayono mengungkapkan, penumpang yang sudah melakukan vaksin booster berhak melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen maupun PCR.
"Saat ini berlaku bagi yang sudah booster sesuai surat edaran terbaru Pemerintah (Kementerian Perhubungan) Nomor 16, tidak perlu melakukan tes antigen dan PCR," ungkapnya
"Sementara itu, khusus untuk yang baru melakukan 2 kali vaksin bisa menggunakan antigen selama 1 x 24 jam atau Tes PCR 3 x 24 jam," Lanjut Prayono.
Selain itu, khusus untuk penumpang yang hanya sekali vaksin masih tetap mengikuti aturan sebelumnya yaitu diwajibkan menjalani tes antigen dan PCR. (RED.JD)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda