Yosep Titirlolobi,SH |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat, Yosep Titirlolobi, SH menduga pelantikan 107 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong oleh Wali Kota Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM demi ambisi politiknya untuk maju dalam pencalonan Gubernur Papua Barat.
Dikatakan Yosep bahwa, PA GMNI Papua Barat menduga Walikota Sorong telah melanggar aturan dengan memaksakan melantik 107 pejabat ASN dilingkup Pemerintahan Kota Sorong. Sedangkan jabatan Wali Kota Sorong yang tinggal 4 bulan lagi akan berakhir dimana pada bulan Agustus 2022.
"Wali Kota Sorong dan Wakil Wali Kota Sorong masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir untuk selamanya, dan Menteri Dalam Negeri langsung menunjuk pejabat (PJ) Wali Kota Sorong yang baru untuk memimpin kota Sorong selama 2 tahun setengah, karena pelaksanaan Pilkada 2022 di undur ke tahun 2024,"ujar Yosep kepada media ini, Kamis (21/4/2022).
Yosep memaparkan bahwa ada 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini termasuk jabatan Wali Kota dan Wakil Wali kot Kota Sorong."Dengan demikian ada 101 daerah yang akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah karena pelaksanaan Pilkada 2022 diundur ke tahun 2024,"tandasnya.
Menurut Yosep, Wali Kota Sorong kalau mau melantik pejabat seharusnya dilakukan pada bulan Januari atau bulan Febuari agar tidak melanggar aturan. Sebagaimana ketentuan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.
"Negara ini ada aturan undang-undangnya sehingga siapapun pejabat Kepala daerah tidak seenaknya mengantikan atau melantik pejabat sesuka hati. jwangan karena ambisi politik terus melantik mereka yang loyal dan menyingkirkan ASN yang tidak loyal itu salah."katanya.
Kata Yosep,seharusnya Wali Kota Sorong taat asaz dan menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa mengganti atau memindahkan pejabat ASN di lingkup pemerintahan kota Sorong bisa dilakukan kecuali pejabat tersebut memasuki masa pensiun. Meninggal dunia atau melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, dan atau jabatan itu kosong, itu baru bisa diganti.
"Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, sudah jelas mengatakan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya," ujarnya lagi.
"Hal itu dikecualikan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.Pertanyaannya, apakah ada persetujuan tertulis dari Mendagri," sambung Yosep
Ia menilai, aturan perundang-undangan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi, agar tetap tenang dalam bekerja dan fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam pelayanan terhadap masyarakat, agar ASN tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan.
"Mereka ASN tidak perlu lagi harus takut dan tunduk kepada Wali Kota Sorong, seharusnya para pejabat mereka melawan pimpinannya karena pergantian ini telah menabrak aturan, mengingat jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota lagi 4 bulan akan berakhir untuk selamanya,"ucapnya.
Sembari, dirinya megimbau bagi para ASN di Kota Sorong yang merasa dirugikan dengan kebijakan pelantikan tersebut PA GMNI sendiri siap mengawal bilamana diminta untuk mengawal 107 ASN Kota Sorong yang merasa dirugikan karena diganti atau dimutasikan oleh Wali Kota Sorong demi ambisi politiknya dimana penggantian pejabat yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
"Maka para pejabat yang digantikan bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat Wali Kota Sorong atau bisa melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Ombudsman Republik Indonesian sudah pasti jabatan itu akan dikembalikan,"tegas Yosep. (Red/BK).
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda