Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Pemuda Berinisial LOD 29 Thn,Pelaku Penikaman di Pasar Youtefa Ditangkap Polisi

Kurang Lebih 7 Jam, Pelaku Penikaman di Pasar Youtefa Ditangkap Polisi, Selasa, 12/4/2022
Kurang Lebih 7 Jam, Pelaku Penikaman di Pasar Youtefa Ditangkap Polisi, Selasa, 12/4/2022



JAYAPURA,  MEDIA FAJAR TIMUR.com - Tim Gabungan Opsnal Polsek Abepura bersama Tim Charli berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LOD (29) lantaran telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Marthinus Yanggroseray (29) yang terjadi di Pasar Induk Youtefa, kelurahan Wahno, distrik Abepura, kota Jayapura, Papua, Selasa, 12/4/2022 siang pukul 14.00 WIT.

LOD ditangkap di jalan Poros Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura disalah satu rumah rekannya untuk bersembunyi sekitar pukul 21.30 WIT, penangkapan pelaku dipimpin langsung Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M. K, S.Tr.K dan Katim Charli Ipda Edwin Ayomi.


“LOD ditangkap karena merupakan pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan menggunakan badik di bagian dada sebelah kiri terhadap korban Marthinus,” kata Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH. Rabu siang, 13/4/2022.

Saat itu kata Kapolsek, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku melarikan diri untuk bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Sentani.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim gabungan berhasil menemukan identitas pelaku serta mengetahui tempat persembunyian pelaku, sehingga kurang lebih 7 jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


“Kini pelaku LOD telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya LOD dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Sementata, untuk korban Marthinus Yanggroserai yang mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kiri sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Abepura.

Dijelaskan Kapolsek kronologi kejadian, saat itu korban Marthinus yang berprofesi sebagai tukang ojek di pertigaan kantor Otonom Kotaraja mengantar saksi Rega Wenda ke Pasar Youtefa, sesampainya pertigaan pintu masuk Pasar Youtefa korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu mau keluar dari pasar menggunakan sepeda motor dan dipengaruhi minuman keras.

Saat berpapasan kedua kendaraan hampir bersenggolan sehingga pelaku merasa tersinggung dan menghampiri korban yang saat itu telah berhenti dipinggir jalan pintu masuk youtefa. Pelaku kemudian mengatakan “kamu tidak lihat saya kah keluar dari dalam, sambil mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri” usai menikam, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban yang terjatuh lalu menyelamatkan diri dan menyampaikan kejadian tersebut kepada rekan-rekan korban di pangkalan ojek.

“Usai mendapat tikaman, korban berupaya untuk ke rumah sakit untuk mengobati lukanya melalui jalan kali Acai dengan mengendarai motor namun sesampai di depan pangkas rambut korban terjatuh dengan berlumuran darah, saat itu saksi Hendrik yang melintas langsung berhenti dan membawa korban ke Rumah Sakit Abepura, “tandasnya.(*)

Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar