Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

PGI Biro Papua Tolak Rencana Pembentukan 3 Provinsi Di Papua

Ronald Tapilatu
Ronald Tapilatu




MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU)  3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).Tiga Provinsi baru yang disahkan itu kini mendapat reaksi penolakan juga dari  PGI Biro Papua. 

Sebagaimana dilansir dari Suara. Com  Persatuan Gereja -gereja Indonesia (PGI) Kepala Biro Papua, Ronald Tapilatu mengatakan, pemekaran provinsi di Papua harus dihentikan karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami mengimbau Pemerintah dan DPR untuk menghormati uji materi atas Revisi Kedua UU Otsus yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata Ronald, Jumat (8/4/2022).


Roland juga mendesak, pemerintah dan DPR mempertimbangkan usul gereja-gereja di Papua termasuk Komnas HAM untuk dibukanya dialog damai menghentikan kekerasan di Papua."Dialog ini harus secara setara dan bermatabat dengan semua komponen rakyat Papua dengan mekanisme yang disepakati bersama komponen rakyat Papua tanpa kecurigaan terhadap semua pihak yang terlibat” ucapnya.

Nada penolakan yang sama juga di utarakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid. Ia lantas menilai, rencana pemekaran di Papua justru bukan melahirkan solusi, melainkan malah menjadi masalah baru yang menyulut konflik bersenjata tak kunjung reda di Bumi Cendrawasih.

Usman juga menilai pengesahan RUU soal pemekaran tiga provinsi di Papua itu cacat prosedural dan material. Disebut cacat prosedural karena dibuat dan disepakati tanpa partisipasi dan konsultasi orang asli Papua setidaknya MRP. Padahal kebijakan itu berdampak besar bagi mereka.


Kemudian Usman menyebutkan cacat material karena RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah itu menggunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang materinya sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

"Bisa makin keras penolakan terhadap daerah otonomi baru (DOB), bahkan terhadap Otsus itu sendiri," kata Usman.

"Dan lebih jauh lagi menyuburkan keinginan untuk merdeka. Yang paling saya khawatirkan adalah kebijakan pemerintah dan DPR tersebut menghadap-hadapkan penolakan besar masyarakat dengan aparat keamanan. Eskalasi konflik, kekerasan, dan pelanggaran HAM," imbuhnya.

Usman melanjutkan, DPR sudah seharusnya mendengarkan suara Papua dengan seksama dengan tanpa menyudutkan opini-opini penolakan sebagai representasi dari warga Papua yang pro separatis. Warga Papua berhak menyuarakan pendapat mereka lantaran pemekaran ini terjadi di wilayah kekuasaan mereka.

Ia juga menyebut, seharusnya DPR berpikir bagaimana cara untuk menghentikan baku tembak yang terus meningkat eskalasinya. Misalnya, dengan menimbang usulan Komnas HAM untuk mendorong dialog.

"DPR seharusnya juga kritis sehingga bisa mengetahui apa motif Pemerintah memaksakan pemekaran di Papua. Jangan-jangan itu hanya kepentingan beberapa menteri saja, bukan kepentingan negara dalam kerangka melindungi hak-hak orang asli Papua," jelas Usman.

Usman juga curiga, ambisi pemerintah melakukan pemekaran di Papua terkait dengan proses perizinan penambangan di Blok Wabu. Selama 2-3 tahun terakhir, kata dia, ada tarik ulur antara Kementerian ESDM dengan Gubernur Papua soal penambangan di tempat tersebut.

Dengan kondisi itu, ia menduga pemerintah mengambil jalan pintas dengan pemekaran wilayah agar izin mudah diberikan. Untuk itu, Usman meminta agar pemerintah dan DPR segera mengundang MRP dan Gubernur Papua. Sementara kesepakatan RUU pemekaran itu dibatalkan, setidaknya menunda rencana itu sampai putusan MK terbit. 

Berikut kabupaten-kabupaten yang akan masuk wilayah 3 calon provinsi baru di Papua tersebut:

1. Papua Selatan (Ha Anim), ibu kota: Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah (Meepago), ibu kota: Timika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Nabire

3. Papua Pegunungan Tengah (Lapago), ibu kota: Wamena
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
(Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar