Media Fajar Timur.com, Sorong Selatan – Menuju Musyawarah Adat Pembentukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sawiat Raya (Sawiat, Fkour, Salkma dan Seremuk), beberapa sub-sub suku yang berada diwilayah adat sawiat raya mereka bersama-sama membentuk lembaga adat mereka.
Salah satu sub suku yang berada diwilayah adat sawiat raya yaitu Sub Suku Nasfa mereka membentuk lembaga adat mereka melalui musyawarah adat ke-1 yang dilakukan dikampung Elles Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan, Kamis (21 April 2022).
Setelah melalui proses sidang/musyawarah adat sub suku Nasfa Sawiat, Bastian Snanfi terpilih sebagai Ketua dan Bastian Salamuk terpilih sebagai Wakil Ketua Sub Suku Nasfa Sawiat. Sedangkan untuk nama Nasfa Sawiat juga ditetapkan melalui musyawarah tersebut. Proses Pemilihan berjalan dua putaran. Putaran pertama menghasilkan hasil imbang dan putaran kedua melalui pencabutan lotre.
Untuk diketahui, struktur inti lainnya seperti sekretaris dan bendahara serta beberapa komposisi lainnya akan disesuaikan di kemudian hari.
Proses Jalannya Musyawarah Adat Sub Suku Nasfa Sawiat.
Menuju tempat persidangan/musyawarah adat, beberapa tua-tua adat dari beberapa marga besar yang mendiami kampung Elles dan Kampung Sfakyo mereka mengantarkan Palu Sidang menuju tempat persidangan. Dengan tarian adat mereka melangkah maju hingga tiba di tempat persidangan adat.
Diketahui, Palu sidang yang dibuat adalah alat pemukul kulit kayu atau alat Penjahit tradisional. Alat tersebut jaman dahulu dipakai orang tua suku nasfa untuk memukul kulit kayu yang kemudian dijadikan sebagai celana bagi mereka yang hendak mengikuti sekolah atau pendidikan adat Wofle.
Sebelum masuk ke dalam ruang persidangan, beberapa marga besar yang mendiami kampung Elles dan Kampung Sfakyo antara lain marga Saflafo, Kaliele, dan marga Snanfi mereka menyerahkan Palu sidang kepada pimpinan sidang Noak Salamuk.
Musyawarah Adat Sub Suku Nasfa dibuka oleh Kepala Distrik Sawiat Zakeus Salamuk, S.IP. Melalui sambutannya Zakeus Salamuk menyampaikan bahwa kepala sub suku harus segerah dibentuk agar bisa membawahi sub sub marga yang ada didalam sub suku tersebut. Sub suku ini juga harus terbentuk guna mengangkat identitas dan jati diri suku Nasfa. Hak kepemilikan tanah adalah hak waris atau kepusakaan yang dibawah sejak lahir dan diwariskan kepada turunan berikutnya. oleh sebab itu hak-hak ini harus dilindungi melalui lembaga masyarakat adat.
Hadir juga pada kegiatan Musyawarah Adat tersebut Drs. Martinus Salamuk (Mantan wakil bupati sorong selatan), Ketua Panitia Musdat LMA Sawiat Raya Yonadap Trogea, Daud Snanfi (Anggota DPRD Sorsel), Salomina Salamuk (Anggota DPRD Sorsel), Marthen Saflesa (Anggota DPRD Sorsel), Danyel Salamuk (Ketua Binasket Suku Sawiat Kota Sorong), Frins Snanfi (Kepala Kampung Elles), Luksen Salamuk (Kepala Kampung Sfakyo), Perwakilan 14 marga sub suku Nasfa Sawiat kampung Elles dan Kampung Sfakyo, Perwakilan sub suku nasfa kampung wehali magis, Perwakilan sub suku nasfa kampung Boldon, pimpinan gereja dikampung Elles Sfakyo serta intelektual dan cendekiawan asal sub suku Nasfa Sawiat.
Awalnya, melalui musyawarah tersebut mereka harus menyepakati nama sub suku mereka. setelah melalui perdebatan panjang akhirnya muncul satu nama yang ditetapkan yaitu Sub Suku "Nasfa Sawiat".
Setelah nama sub suku mereka ditetapkan, kemudian lalu dilanjutkan dengan pemilihan badan pengurus inti yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. Pemilihan diawali dengan pengajuan nama calon yang diusulkan dari beberapa marga besar yang mendiami kampung elles dan kampung sfakyo distrik sawiat kabupaten sorong selatan. Calon yang diajukan dari peserta sidang adalah Yahya Sesa, Weinan Salamuk, Bastian Snanfi, Salomina Salamuk, Bastian Salamuk dan Nimbrot Blesmargi.
Setelah ditanyakan kesediaan, ada dua calon yang menyatakan mengundurkan diri yaitu Salomina Salamuk dan Nimbrot Blesmargi. Dengan demikian, calon yang ditetapkan sebagai calon tetap yaitu Yahya Sesa, Weinan Salamuk, Bastian Snanfi dan Bastian Salamuk.
Untuk menjaga netralitas pemillihan dan hasil keputusan sidang maka, 12 marga yang mendiami kampung elles sfakyo ditambah dengan 3 utusan dari kampung wehali, magis dan kampung boldon mereka tetapkan sebagai pemilih tetap yang berhak menggunakan hak suara dalam pemilihan. Jadi total pemilih yang ditetapkan sebagai pemilih tetap berjumlah 15 orang.
Melalui putaran pertama pemilihan, Bastian salamuk memperoleh 7 suara, Bastian Snanfi juga memperoleh 7 suara, Yahya Sesa memperoleh 1 suara dan Weinan Salamuk tidak mendapatkan suara.
Jalannya musyawarah sempat mentok akibat ketidakpuasan pendukung atas hasil imbang yang diperoleh masing-masing calon.
Setelah melalui proses lobi-lobi dan arahan tua-tua adat, intelektual, cendekiawan serta pimpinan sidang yang diketuai oleh Noak Salamuk maka pemilihan kemudian dilanjutkan dengan putaran kedua. Pada putaran kedua ini disepakati bahwa yang berhak maju kembali adalah 2 calon yang mendapat hasil suara imbang pada putaran pertama melalui pengundian lotre dan di cabut sendiri oleh calon kandidat yaitu bapak bastian snanfi dan bapak bastian salamuk.
Setelah pencabutan lotre, maka Bastian snanfi mendapatkan nomor 1 (satu) dan bastian salamuk medapatkan nomor 2 (dua). Dengan demikian maka secara demokratis Bastian snanfi secara langsung terpilih sebagai Ketua dan Bastian salamuk terpilih sebagai wakil ketua sub suku Nasfa Sawiat.
Penyebaran Suku Nasfa Sawiat
Berdasarkan penjelasan tua tua adat Bastian Salamuk dan Frins Snanfi bahwa suku nasfa sawiat bukan hanya ada di kampung elles dan kampung sfakyo namun menyebar terus sampai ke wilayah kabupaten Maybrat.
Menurut tua-tua adat, suku Nasfa Sawiat ini menyebar terus sampai ke kampung wehali magis, kampung boldon, Kampung Sauf, wilayah distrik ayamaru barat (Soroan dan sekitarnya) kampung Mefkajim, Segior, Woman kabupaten maybrat dan sekitarnya.
Nama Nasfa terbagi dalam dua kata yaitu “Na” dan “Sfa”. Na artinya orang/kelompok suku tertentu dan Sfa artinya daerah pegunungan dan berbatu. Jadi nama Nasfa diartikan sebagai sekelompok orang yang mendiami daerah dataran tinggi, pegungungan dan berbatuan.
Penyebaran suku Nasfa sampai ke wilayah kabupaten Maybrat itu dapat dibuktikan dengan beberapa contoh penyebaran marga marga. Menurut tokoh adat Frins Snanfi yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Elles “Ada marga sesa di kampung elles sfakyo ada juga marga sesa yang tinggal di kampung wehali magis, Soroan dan Kampung Sauf. Ada salamuk di kampung Elles Sfakyo ada marga Safkaur di Soroan. Ada marga Bles di mefkajim ada juga blesmargi di kampung Elles Sfakyo. Ada marga Lemauk diwilayah maybrat tetapi juga ada marga Salamuk dikampung elles. Safkaur di Maybrat ada Yarolo di kampung Elles. Ada sagrim di maybrat ada juga sesa di kampung elles. Ada juga beberapa marga lainnya seperti Solossa, Selaya, Saflembolo dan lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Menurut Frins Snanfi mereka-mereka yang tersebar dibeberapa daerah sebenarnya satu rumpun marga namun karena penyebarannya sehingga marga mereka jadi berubah namun sesungguhnya mereka adalah satu suku yaitu suku Nasfa Sawiat. (RED.JD)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda