Oleh : Septinus Lobat,SH
SALAH satu pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan aggota Polri,sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor,2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( UU Nomor,2 Tahun 2022)Vide Pasal 20 Ayat ( 1 ) dan Undang-Undang Nomor, ,34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU 34/2004).
Jika merunjuk pada Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 ditentukan ada pokoknya Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas aktif.Keprajuritan,artinya ini dasar hukum yang membatasi tidak boleh TNI/Polri sebagai krateker Gubernur bedah halnya jika dalam masa jabatan aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara,Pertahanan Negara,Sekertaris Militer Presiden,Inteljen Negara,Sandi Negara,Lembaga Ketahanan Nasional,Dewan Pertahanan Nasional,Search And Rescue ( SAR ) Nasional, Badan Narkotika dan Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang -Undang Nomor 2 tahun 2022 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian,terlebih lagi,pejabat Gubernur, Bupati atau Walikota harus dapat berja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Oleh karena Itu, menurut hemat penulis dalam proses mengangkat penjabat kepalah daerah sebagaimana dalam pasal, 201 ayat 10 dan ayat 11 Undang -Undang Nomor 10 tahun 2016 pemerintah terlebih dahulu membuat pemetaan riil tentang masing-masing daerah dan kebutuhan pejabat kepalah daerah yang memenuhi syarat,sehingga dengan demikian akan menghasilkan para pejabat derah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya bersifat sementara menuggu kepalah daerah defenitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional tahun 2024 nanti.
Terkait penjabat sementara (PJS) istilah tersebut merupakan turunan dari pasal 70 Undang -Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang.
Gubernur,Bupati,dan Wali kota bersal dari kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) hal itu tertuang dalam pasal 201 ayat ( 9),(10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Aturan main Undang-Undang tersebut jelas, kekosongan itu diisi oleh ASN kalau diisi oleh anggota TNI atau Polisi dan jika itu terjadi maka akan terjadi Dwifungsi.**
Penulis Adalah Praktisi Hukum dan Direktur LBH Nosbe Papua Kabupaten Sorong
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda