Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Ada Ketakutan Dugaan Tindak Pindana Korupsi Ketua MRPB Polisikan Direktur LBH Gerimis

Direktur LBH Gerimis Papua, Yosep Titirlolobi,SH


MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi, SH mengatakan ada ketakutan dugaan tindak pidana korupsi di Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang mulai diselidiki Kejati Papua Barat. Buntut dari itu Ketua MRPB bikin laporan polisi terhadap LBH Gerimis.

Menurut Yosep, laporan polisi yang dilakukan ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) adalah merupakan hak setiap warga negara, jika memenuhi unsur pidana, laporan itu akan ditindaklanjuti. Namun, jika tidak memenuhi unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikannya.

"Laporan polisi adalah hak seseorang, justru yang kami baca diberita bahwa laporan itu sudah dilaporkan 2 bulan yang lalu kalau tidak salah, laporan Ketua MRPB tentang pencemaran dan fitnah," ujar Yosep yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Papua Barat melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (19/5/2022)

Dijelaskan Yosep, LBH Gerimis tidak pernah takut sama sekali. Justru itu ia inginkan agar kasus dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di MRPB ini bisa di ungkap oleh penegak hukum, karena ini menyangkut uang negara yang diduga di korupsi oleh oknum-oknum yang selama ini melakukan tindak pidana korupsi didalam tubuh MRPB sendiri.

"Bagimana mungkin ada oknum yang belum memiliki SK tetapi sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah di bank mengatas namakan MRPB. Sementara, gaji anggota MRPB puluhan miliar yang disunat,"katanya

Sementara website MRPB yang sampai sekarang belum ada dan tidak diketahui oleh masyarakat, padahal anggaran websaite sudah di anggarkan cukup lama, belum lagi pemalsuan surat-surat yang terjadi dalam pengangkatan keponakan ketua MRPB sebagai bendahara.

Ia melihat ada dugaan kasus tindakan korupsi lain lagi yang belum diungkap yakni anggaran hibah MRPB. Yang diduga, diterima oleh MRPB 1 miliar lebih yang diduga ada temuan dan diduga ada kerugian negara 300-400 juta yang tidak mampu dipertanggung jawabkan MRPB.

Lantas Yosep menilai, kuasa hukum MRPB Papua Barat, Melky Indouw yang mengatakan dimedia pada tanggal 11 Maret  bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti fitnahan yang dilontarkan oleh direktur LBH Gerimis, terhadap MRPB itu adalah hak kuasa hukumnya dan itu adalah satu keharusan.

"Justru kami sekarang mendapatkan informasi dari dalam tubuh MRPB sendiri, bahwa ada bentuk ketakutan yang besar bilamana kasus dugaan-dugaan tindak pidana korupsi dilakukan penyelidikan oleh Kejati Papua Barat dan Polda Papua Barat. Jika terbukti, maka mereka para oknum-oknum pelaku korupsi di MRPB siap bertanggung jawab atas perbuatan mereka terhadap rakyat dan dimata hukum,"tandasnya.

Kata Yosep,didalam Undang-undang  Advokat  Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 sudah dijelaskan bahwa Advokat memiliki hak imunitas dan kekebalan hukum dan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Dalam menjalankan tugas dan profesinya dalam membela klienya."artinya apa yang dilakukan oleh direktur LBH Gerimis tidak melanggar kode etik Advokat dan tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku," tutur Yosep.

Lanjut Yosep, LBH Gerimis bukan orang yang bodoh dimana melakukan jumpa pers mengeluarkan statement tanpa didasari bukti dalam membela klienya. Tentu berita yang pihaknya sampaikan di media, mampu dipertanggung jawabkan berdasarkan bukti yang lengkap yang pihaknya sudah kantongi.

"Silakan mereka kuasa hukum Ketua MRPB kumpulkan bukti-bukti tentang yang mana yang mengandung fitnah sesuai laporan Polisi. Mereka  jangan mengelak, bila begitu saatnya tiba kami akan membantu pihak Kepolisian dengan bukti-bukti yang kami miliki tentang, dugaan korupsi di MRPB sesuai pemberitaan di media berdasarkan bukti,"paparnya.

"Kan nanti kita lihat siapa yang memakai rompi oranye," sambungnya.

Menurut Yosep, LBH Gerimis bekerja tentu secara profesional berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien kami FB dan YI. Mereka berdua ini,

 juga bekerja di dalam sekretariat MRPB sebagai ASN dan sudah berdinas di MRPB cukup lama.

Ia menepis kalau data-data dugaan korupsi di tubuh MRPB cukup kuat telah dikantongi LBH Gerimis, dimana salah satu kliennya menduduki jabatan sebagai Kasubag anggaran di tubuh MRPB, bagimana data-data dugaan korupsi di MRPB tidak lengkap.

"Jadi berita yang dikeluarkan oleh LBH Gerimis Itu bukan opini tetapi berdasarkan data yang dimiliki LBH Gerimis. Sedangkan Undang-undang keterbukaan informasi publik sudah jelas  dikatakan rakyat juga ingin tahu informasi yang benar," tegas Yosep. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar