Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Aparat Dianggap Brutal Terhadap Massa Aksi Yang Menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua

 Demo 10 Mei, Massa Petisi Rakyat Papua Dibubarkan Paksa, Orasi Cuma 10 Menit. (Foto; tribun-papua.com)


MEDIA FAJAR TIMUR.COM, -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menilai negara masih bertindak represif terhadap orang asli Papua yang menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jayapura, Papua.

Hal itu terlihat dari pembiaran negara atas tindakan aparat yang dianggap brutal terhadap massa aksi penolak DOB, 10 Mei lalu.

Bentuk tindakan brutal aparat itu di antaranya kekerasan, penculikan, penangkapan sewenang-wenang, bahkan penembakan saat memukul mundur massa aksi.

"Bukti nyata bahwa negara masih bersikap secara represif dalam menanggapi ekspresi masyarakat ditandai dengan tindakan brutalitas yang dilakukan aparat kepada masyarakat," kata BEM UI dalam akun twitter resminya @BEMUI_Official pada Selasa (17/5).

BEM UI menilai demonstrasi itu merupakan hal yang sah dan konstitusional menurut Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pasal itu dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dijamin oleh negara.

"Melalui aturan konstitusi tersebut, jelas terdapat jaminan bagi seluruh warga negara untuk dapat berpendapat dan berekspresi dengan aman tanpa adanya ancaman kekerasan, intimidasi, dan berbagai bentuk pembungkaman lainnya," ujarnya.

Selain termuat dalam konstitusi, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut bermakna bahwa masyarakat memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi selama itu berkaitan dengan kepentingan dan keutuhan bangsa.

Ditambah lagi, ratifikasi ICCPR (International Covenant On Civil and Political Rights) tentang Pengesahan Kovenan Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005 tentang kebebasan berpendapat.

"Menyatakan bahwa setiap orang bebas berpendapat tanpa campur tangan serta memiliki kebebasan dalam berpendapat melalui sarana apapun," tuturnya.

Namun, BEM UI melihat kenyataannya negara masih mempertontonkan tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap warga yang tengah berpendapat.

"Tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan yang berlaku, serta melanggar HAM," ujarnya.

Terkait itu, BEM UI berpendapat negara sudah sepantasnya mengambil tindakan tegas kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan. Mereka juga mendesak agar masa aksi yang ditangkap segera dibebaskan.

"Serta menarik mundur pasukan kepolisian agar menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat," kata BEM UI.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri untuk dimintai tanggapan terkait kasus ini. Namun, sampai berita ini terbit, Mathius belum juga merespons.

Sebelumnya, aktivis Papua Ambrosius Mulait mengatakan seorang peserta aksi menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jayapura,Papua tertembak peluru karet.

Korban merupakan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Cenderawasih (Uncen) Fred Nawipa.(*)

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

0 Komentar