Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Dampak Demo Penolakan Pemekaran Di Papua Makin Meluas Kontras Desak Jokowi Batalkan UU Otsus

Massa yang tergabung dalam petisi rakyat Papua menggelar aksi demo tolak DOB di halaman kantor DPRD kota Sorong. (Foto: istimewa)


MEDIA FAJAR TIMUR.COM- Mencermati aksi demo penolakan pemekaran provinsi di Papua  yang akhir-akhir ini makin meluas di wilayah tanah Papua, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menutup mata dengan kondisi gejolak  penolakan pemekaran provinsi itu yang kemungkinan akan membesar.

Sebagimana dilansir suara.com, Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, pemerintah pusat harus menunda pembahasan pemekaran provinsi di Papua sampai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) selesai uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Presiden dan DPR RI batalkan pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Selain itu, UU Otsus sebagai landasan DOB juga harus ditunda keberlakuannya hingga proses uji materi di Mahkamah Konstitusi selesai," kata Rivanlee, Rabu (11/5/2022).

Ia menilai dampak dari aksi demo penolakan DOB  provinsi di Papua itu,   aparat sudah bertindak brutal terhadap para demonstran. Sebagaia yang terjadi di Kota Jayapura, Papua  pada Selasa, (10/5/2022) kemarin.

KontraS juga menilai dalam serangkain aksi demonstrasi penolakan pemekaran Provinsi itu, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan aparat mulai dari pembubaran paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang.

"Kekerasan yang terjadi di lapangan lagi-lagi mempertontonkan bahwa negara tak handal dalam menanggapi kritik publik, utamanya berkaitan dengan isu Papua," ucapnya.

Dirinya menegas pula bahwa, penolakan DOB yang makin marak disuarakan masyarakat Papua merupakan ekspresi yang sah dan konstitusional. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Selain itu, Ia menilai hal ini jelas melanggar peraturan internal Kepolisian seperti Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Untuk di ketahui, demonstrasi penolakan DOB kemarin berlangsung di beberapa titik di Kota Jayapura yakni Inpres Jayapura, Lingkaran Abepura, Expo Waena, dan Perumnas Tiga. 

Dari serangkaian aksi demo penolkan DOB di provinsi Papua yang berlangsung di Kota Jayapura itu,  Demonstran dibubarkan personel Brimob Polda Papua dengan menggunakan mobil water cannon dan gas air mata oleh 1.181 personel yang disebar di sejumlah titik di wilayah Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas berdalih pihaknya membubarkan aksi tolak DOB 10 Mei, karena tidak mengantongi izin. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar