MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong-Pemerintah Kabupaten Sorong kembali Raih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pengelolaan Keuangan untuk yang ke-9 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
Opini WTP ini diserahkan pada saat Kabupaten Sorong menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sorong Tahun 2021 dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Sowi Gunung , Kabupaten Manokwari Papua Barat, Selasa (17/5).
Opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Muhammad Abidin, S.E,Ak,CSFA kepada Bupati Kabupaten Sorong yang diwakili Asisten 1 bidang pemerintahan Ari Bramantyo, S.IP.M.Si dan ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle, S.H.
Kepala BPK RI Papua Barat, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK yang terdapat dalam pasal 17 Undang-Undang No.13 tahun 2004. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini tersebut, di dasarkan pada beberapa kriteria diantaranya, kesesuaian dalam standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, sertah efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalaam kesempatan tersebut, Kepala BPK RI perwakilan Papua Barat , Abidin, menuturkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD, dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wondama TA 2021,maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Sorong ke-9 kali, Kabupaten Manokwari ke-3 kali dan Kabupaten Teluk Wondama ke-4 kali TA 2021.
Turut Hadir dalam acara penerimaan penghargaan tersebut, Inspektur Kabupaten Sorong, Dr. Ari Wijayanti, SE, MM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Efer Segidifat, SE, MM. (YET/Red)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda