Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Lantik 91 Pejabat Sebelum 1 Hari Lengser, Mendagri Dan KASN Bisa Batalkan SK Gubernur Papua Barat

Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong, Yeskiel Kalasuat




MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong - Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sorong Yeskiel Kalasuat, menilai  Gubernur  Dominggus Mandacan  melantik 91 pejabat di lingkungan Pemprov Papua Barat  sebelum satu hari masa berakhirnya jabatannya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-Undangan.

Dalam siaran pers yang diterima  media ini, Jumat (13/5/2022). Ia melihat proses pelantikan 91 pejabat itu bisa cacat hukum sehingga Mendagri dan KASN bisa membatalkan SK pengangkatan  91 pejabat fungsional, administrator dan pengawasan dilingkungan Provinsi Papua Barat. 

"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat 2, Pasal 71 ayat 4 dan Pasal 162 ayat 3  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016. Yang menegaskan bahwa Gubenur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,"ujarnya.

Dikatakan Yeskiel, keputusan Gubernur Papua Barat dalam mengganti dan menonjobkan 91 pejabat di Pemprov Papua Barat, Rabu (11 Mei 2022  sementara jabatan Gubernur hari kamis tanggal 12 Mei 2022 berkhir. Tentunya pergantian pejabat tersebut, sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan Gubernur Papua Barat bisa digugat di PTUN.

Menurut Yeskiel, 91 Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digantikan dan di nonjobkan tentu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tidak sesuai dengan prosedur, maupun aturan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Keputusan Gubernur itu bisa di lawan oleh 91 pejabat ASN yang ada di Pemprov Papua Barat. Bilamana mereka para pejabat ASN yang merasa dirugikan saat diganti dan dinonjobkan secara tiba-tiba, bisa melakukan perlawanan lewat jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura," kata Yeskiel.

Lanjut Yeskiel, sebelum 91 pejabat ASN itu mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur Papua Barat. Alangkah baiknya,  91 pejabat tersebut menyurati terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Mengingat beberapa pengalaman yang terjadi di Indonesia, dimana Kementerian Dalam Negeri dan KASN pernah membatalkan pengisian jabatan dan pengangkatan pejabat oleh gubernur, Bupati dan Walikota dalam melantik pejabat yang tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Kemendagri dan KASN telah mengembalikan jabatan para pejabat itu, dan kembali ke posisi jabatan mereka semula.

"Dalam hal ini mengenai pejabat yang telah di bebas tugaskan tanpa melalui proses yang telah diatur dalam PP No. 53/2010, KASN pasti akan di kembalikan jabatan mereka ke posisi semula. Sementara pejabat yang sudah terlanjur diangkat sebagai pengganti pejabat yang di bebas tugaskan, bisa dikembalikan ke jabatan semula,"paparnya.

Dirinya juga berkesimpulan bahwa, kebanyakan yang terjadi selama ini di Indonesia ketika Gubernur, Bupati atau Walikota ketika di panggil oleh KASN untuk mempertanyakan kepada kepala daerah bahwa pelantikan pejabat disisa masa jabatan melanggar aturan. Namun kebanyakan, ada kepala daerah  yang berdalil bahwa mereka  tidak tahu kalau sudah ada peraturannya yang mengatur tentang hal itu.(Red/BK)

Lihat berita youtube



Posting Komentar

0 Komentar