Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Melalui Proses Yang Alot, Palang SD Pengharapan Kikiso Berhasil Dibuka

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan, Hengky Gogoba, S.Sos, MA saat menyaksikan Satpol PP membuka palang kayu di pintu kelas SD YPK Pengharapan Kikiso, Rabu (18/5/2022)


MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Teminabuan – Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Kristen ( SD YPK) Pengharapan Kikiso di Kelurahan Kohoin Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan yang dipalang oleh Kepala Sekolah SD tersebut  sejak Kamis ((28/4/2022), akhirnya dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Sorong Selatan, Hengky Gogoba, S.Sos,MA, Rabu(18/5/2022) tepat pukul  12.00 WIT.

Proses dibukanya palang tersebut, setelah Hengky Gogoba didampingi Ketua  Komisi C DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Marten Saflesa yang langsung menemui kepala sekolah SD YPK Pengharapan Kikiso, Naomi Kondologit, S.Pd   bersama sejumlah dewan guru dan orang tua murid  yang telah berada mendahului di halaman sekolah tersebut sejak  pagi.

Naomi Kondologit, dengan tegas minta dinas Pendidikan segara membayar ganti rugi yang selama ini ia keluarkan dari kantong pribadinya untuk membiayai operasional SD tersebut yang sebelumnya masih berstatus SD persiapan dan juga minta dibayar nama baiknya yang selama kurang lebih 5 tahun  ini ditunjuk sebagai Pjs kepala sekolah oleh  Bupati Sorong Selatan. 

Selain itu, dirinya  juga mempertanyakan proses pergantian jabatannya  dari  Pjs maupun tidak dilantik sebagai  kepala sekolah definitif yang terkesan ada muatan politik Pilkada Bupati 2020 lalu.

"Saya sampaikan kepada bapak Kepala Dinas Pendidikan bahwa saya yang buka sekolah ini dari nol jadi, saya minta ganti rugi semua biaya saya dan bayar harga diri saya seratus juta," kata Naomi Kondologit.

Naomi Kondologit, juga menyayangkan sikap Bupati Sorong Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaain yang  melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang tidak menghargai dirinya  selaku guru senior yang telah membuka SD ini dan menjabat Pjs kepala sekolah di SD tersebut selama 6 tahun  yang telah bersusa payah menata dan mengelola SD tersebut namun tidak di beri penghargaan kepada dirinya untuk menjabat sebagaj kepala sekolah definitif di SD YPK tersebut.

" Saya dan teman guru di SD ini datang saat memulai mengajar di sini  tidak terima yang enak -enak. Kami memulai dengan serba keterbatsan ketika sekokah ini dibangun pemerintah namun tidak ada perhatian serius dari pemerintah  setelah gedung sekolah ini selesai dibagun," ungkapnya.

Terkait dengan tuntutan dan aksi pemalangan gedung SD ini, Kepala Dinas Pendidikan Sorong Selatan Hengky Gogoba sangat menyayangkan.  Bahkan dirinya mengaku kesal karena sejumlah penilaian dan pertimbangan terkait dengan Pjs Kepala Sekolah yang diusulkan pihaknya untuk di dilantik namun tidak dilantik yang berimbas pada pemalangan SD YPK Pengharapan Kikiso.

"Ya selaku pimpinan dinas pendidikan, saya minta maaf karena pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pada pertengahan bulan April lalu sudah menjadi putusan mutlak dari Bupati selaku Pejabat Pembina kepegawaain,"ucapnya.

Kata Gogoba, Dinas Pendidikan selaku dinas teknis telah mengusulkan dan mengawal semua kebijakan yang berkaitan dengan pembagunan pendidikan maupun pengusulan pelantikan sejumlah Pjs Kepala Sekolah.

"Namun sayang kami tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah berada di OPD lain yang punya fungsi  dan tugas dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sorong Selatan. Tentu keputusan pejabat yang dilantik  sudah menjadi kewenagan mutlak Bupati," paparnya.

Lanjut Hengky, masalah pemalangan sekolah SD YPK Pengharapan Kikiso dan beberapa SD lainnya yang juga di palang saat ini akan menjadi perhatian serius pihaknya, untuk segera berkoordinasi dan melaporkan ke Bupati.

Hengky berharap, setelah ruang SD tersebut telah buka maka proses belajar mengajar yang telah berhenti selama dua minggu belakangan ini segera dimulai proses belajar mengajar. Sebab saat ini, jadwal  secara nasional penyelenggaran pendidikan di sekolah - sekolah sudah masuk pada ulangan kenaikan kelas.

Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Sorong Selatan Marten Saflesa berbincang bincang dengan mantan Pjs Kepala Sekolah SD YPK Pengharapan Kikiso, Naomi Kondologit, S.Pd

Hal yang sama, diutarakan Ketua Komisi C DPRD Sorong Selatan, Marten Saflesa. Ia juga menyayangkan aksi pemalangan SD itu yang buntut pada tidak berjalannya proses belajar mengajar.

"Semestinya masalah ketidak puasan terkait pelantikan kepala sekolah ini perlu dibicarakan secara baik oleh guru yang bersangkutan dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan. kalau cara-cara seprti ini sudah merugikan banyak orang terutama anak-anak murid kita yang sekolah di SD ini," pungkasnya.

Ia juga mengritisi kebijakan pelantikan kepala Sekolah SD,SMP maupun pengawas sekolah yang telah dilakukan Bupati Sorong Selatan pada pertengahan Maret 2022 lalu. Yang dinilainya, sedikit melangkahi beberapa aturan yang bersifat khusu berkaitan dengan profesi guru.

" Tadi pak Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan kepada dewan guru maupun kita semua yang hadir saat menyelesaikan masalah pemalangan SD YPK Pengharapan Kikiso ini bahwa mengangkat, memindahkan memberhentikan guru ada aturannya yang bersifat khusus. Kedepan jangan asal lantik kepala Sekolah tetapi perlu melihat berbagai masukan dan pertimbangan dari Dinas Pendidikan," tegasnya.

Ketua PGRI Kabupaten Sorong Selatan, Irene Bleskadit,S.Pd


Sementara itu, ketua PGRI Kabupaten Sorong Selatan, Irene Bleskadit,S.Pd mengatakan  semestinya pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian harus melihat spesifikasi dan syarat-syarat seorang guru jika promosikan menjabat Kepala Sekolah.

"Yang pertama seorang guru  dia harus memiliki kemampuan akademik dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 pendidikan. Yang kedua seorang guru harus memiliki sertifikat mendidik itu baru dikatakan guru profesional, yang ketiga minimal memiliki kepangkatan dan golongan IIIC. Dan yang keempat berdasarkan Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, seorang guru harus memiliki nomor unit calon kepala Sekolah," paparnya.

"Semestinya syarat-syarat ini harus diperhatikan pemerintah daerah jika menagkat atau melantik seorang guru menduduki jabatan kepala sekolah. Hal ini harus diperhatikan dengan baik, selain peraturan pemerintah yang bersifat umum terkait kepegawaian tetapi juga harus memperhatikan peraturan yang bersifat khusus mengenai guru yang dikeluarkan oleh Kementerian pendidikan," tutup Irene Bleskadit. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar