Media Fajar Timur. Com, Tidak heran jika di beberapa daerah seseorang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berprofesi sebagai Jurnalis (Wartawan).
Oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis terus mendapat sorotan wartawan di berbagai media massa.
Atas situasi itu, Dewan Pers kembali menyoroti mereka karena jurnalis (wartawan) tidak boleh bekerja sebagai ASN, karena tugas keduanya berbeda.
"Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan," kata anggota Dewan Pers Nezar Patria.
Nezar menerima sejumlah laporan masalah ini karena seharusnya orang yang memiliki pekerjaan ganda memilih menjadi ASN atau jurnalis.
Menurut Anggota Dewan Pers, Nasar menyampaikan bahwa Seorang jurnalis harus bersikap independen dan berani mengkritik Kebijakan Atasannya.
"Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya," tegas Nezar.
Menurutnya, pihak yang mesti menindak oknum ASN yang berprofesi jurnalis adalah perusahaan media massa tempat orang itu bekerja.
"Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan Pemda," sambungnya. (Red.JD)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda