LBH Nosbe Papua menggelar sosialisasi dan penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat di wilayah Klamono raya, Kabupaten Sorong Rabu (25/5/2022). |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Klamono - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Nosbe Papua, bekerja sama dengan Pemerintah Distrik Klamono dan Polsek Beraur Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi dan penyuluhan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah Klamono Raya, Rabu (25/5/2022).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Polsek Beraur Kalmono itu, mendapat sambutan baik dari warga masyarakat dan para tokoh di Klamono Raya tetapi juga aparat kampung dan pegawai Distrik Klamono.
Dirktur YLBH Nosbe Papua, Septinus Lobat,SH mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi tentang tugas dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam pendampingan hukum bagi masyarakat apabila mengalami masalah hukum.
Direktur LBH Nosbe Papua, Septinus Lobat,SH |
"Sesuai dengan undang-undang bantuan hukum, kami jelaskan kehadiran tujuan dan fungsi LBH itu untuk memberikan pelayanan bantuan hukum. Sehingga ketika masyarakat kena dengan masalah hukum, sudah tahu proses pengaduannya seperti apa, tahapannya seperti apa. Memang LBH hadir untuk memberikan pencerahan hukum dan pendampingan hukum,"ujarnya.
Dijelaskan Septinus Lobat yang juga dalah advokat muda di Sorong raya itu bahwa sasran dan tujuan dari sosialisasi ini adalah warga masyarakat, para tokoh- tokoh dan aparat kampung, yang jauh dari sumber informasi hukum. Sehingga kedepan, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam sisi hukum.
Selain itu, masyarakat lebih peduli dengan hukum dan juga mengetahui cara mengakses informasi tentang hukum yang benar.
''LBH Nosbe Papua memberikan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi cara-cara untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan,'' ujar Septinus.
Ia memaparkan juga bahwa suatu LBH dalam penangan dan pendampingan hukum tidak serta merta memeberikan bantuan pendampingan hukum begitu saja tetapi, ada prosedur yang terapakan LBH."Jadi lembaga bantuan hukum menerima perkara itu ada prosedur ada syarat minimal adalah para pengadu hukum menyurati atau membuat surat permohonan bantuan hukum. Yang isinya mecantumkan garis besar masalah hukum yang dihadapi sehingga pengacara mengetahui masalah tersebut dan akan mengambil tindakan pendampingan bantuan hukum," paparnya
Ia juga mengapresiasi warga masyarakat, para tokoh-tokoh dan kepala kampung serta aparat kampung yang antusias mengikuti sosialisasi bantuan hukum. Hal ini, membuktikan bahwa masyarakat sebenarnya ingin menambah pengetahuan hukum.
Dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini, Septinus berharap masyarakat sudah bisa mengatahui apa itu lembaga bantuan hukum dan masyarakat bisa memahami dan memiliki kesadaran hukum.
"Karena hukum sangat penting dalam kehidupan sosial dan tidak terlepas dari kehidupan manusia sebab, manusia atau masyarakat adalah subjek hukum," tandas pengacara yang sudah beberapi kali memenangkan perkara pidana dan perdata di pengadilan negeri Sorong itu.
Sementara itu Kepala Distrik Klamono, Oktofianus Kolin,S.Pd.K megatakan sangat berterima kasih kepada YLBH Nosbe Papua yang telah memberikan sosialisasi hukum tetapi juga telah memberikan pencerahan hukum kepada warga masyarakat di Distrik Klamono tetapi juga masyarakat Klamono raya.
Dirinya berharap, kegiatan sosialisasi hukum seperti ini terus digalakan oleh lembaga hukum dan perlu meluas lagi dengan melibatkan seluruh warga masyarakat tetapi juga stakeholder.
Sembari, ia mengapresiasi niat baik dari Septinus Lobat,SH direktur YLBH Nosbe pengacara asal Papua yang telah memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat yang ada di Klamono raya.
"Harapanya, semoga dengan sosialisasi ini makin menambah pengetahuan masyarakat tentang hukum, dan memiliki kesadaran hukum sehingga dalam kehidupan sosial bermasyarakat makin memperkecil masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat,"ungkapnya.
Senda juga diutarakan Kapolsek Beraur, IPDA Ali Sadikin,SH. Selaku Kopolsek Beraur, ia mengaku sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini sudah secara langsung dapat memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Beraur.
Kapolsek Beraur, IPDA Ali Sadikin,SH |
"Karena masyarakat di wilayah hukum Polsek Berarur kesannya kesadaran hukum masih cukup kecil. Oleh sebab itu, dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini masyarakat memiliki kesdaran hukum tetapi juga merasa ada keaman,kenyamanan dan keadilan dalam hukum jika mengalami masalah hukum,"tandasnya. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda