Septinus Lobat,SH |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong -- Praktisi hukum, Septinus Lobat,SH mengatakan hukum merupakan panglima tertingi yang hadir dengan tujuan mencipkan keadilan dan kedamaian bagi setiap warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, Septinus berharap aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya harus profesional dan jangan diinterfensi oleh pihak manapun. Selain itu, aparat penegak hukum jangan gunakan hukum untuk bertindak sewenang- wenang berkuasa.
"Negara kesatuan republik Indonesia sebagai negara hukum, dapat kita temukan dalam penjelasan UUD 1945 sebagai kontitusi negara kita bahwa Indonesia adalah negara hukum atau berdasar atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (Machtsstaat). Itu sebelum amandemen dan kembali setelah amandemen dipertegas lagi dalam UUD 1945 dalam pasal 1, ayat (3) yang menyatakan bahwa, negara Indonesia adalah negara hukum," kata Septinus Lobat melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (18/6/2022).
Dikatakan pria yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Nosbe Papua itu bahwa, di Indonesia sendiri dalam pelaksanaan praktik perlindungan dan penegakan hukum harus dikontrol dalam sistem penegakan dan perlindungan hukum. Agar tidak terjadi salah difungsikan, dalam setiap institusi manapun baik secara nasional maupun di daerah-daerah termasuk di Papua dan Papua Barat.
"Sebagai penegak hukum dari institusi manapun adalah harus adanya profesionalisme dan tidak terjadinya interfensi kepentingan,sehingga terciptanya keadilan dan kedamaian. Sebab sesunggunya, hukum itu bukan melihat siapa yang salah dan siapa yang benar akan tetapi sesungguhnya, hukum itu menciptakan keadilan dan kedamaian di situ intisarinya," ungkapnya.
"Harapan saya kepada pemerintah pusat republik Indonesia,agar supaya dapat mempertegas kepada daearah-daerah di seluruh Indonesia melalui institusi –institusi manapun di seluruh daerah. Agar menciptakan, keadilan dan kedamaian dalam menjalankan penegakan hukum di Indonesia dan Papua," harapnya.
Menurut, Septinus Lobat,SH yang juga adalah praktisi hukum (Advokat) mudah asli Papua itu. Ia menyatakan, bahwa hakikat dari suatu negara hukum adalah kekuasaan tertinggi.
"Artinya bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi atau panglima,melainkan bukan salah menggunakan sebagai penegak hukum untuk menakuti orang lain,atau mengintimidasi orang lain atau membunuh orang lain atau mencoba melakukan kejahatan terhadap orang lain pada umumnya.Serta bukan untuk menekan orang lain, dengan menggunakan kekuasaan sebagai seorang penegak hukum,"paparnya.
Kata Septinus, dari berbagai kalangan penegak hukum atau institusi manapun sebagaimana dalam Pancasila sebagai idiologi negara kita dalam sila yang ke- 2 kemanusiaan yang adil dan beradab.
" Artinya bahwa, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Penegak hukum harus merasa kemanusian, melindungi dan mengayomi kepada setiap warga negara atau terlebih lagi sesama manusia adalah amanah sebagai penegak hukum,"kata Septinis.
Lanjut, Septinus bahwa pada era pasca reformasi di Indonesia telah dibentuk komisi-komisi yakni Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian."Yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan kinerja para penegak hukum. Hanya jajaran advokat yang hingga saat ini, belum memiliki pengawas independen," tutupnya. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda