Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Yulius Yarolo,S.IP. |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Teminabuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan telah membuka layanan pendaftaran pemantau pemilu tahun 2024. Pendaftaran telah resmi dibuka sejak, 10 Juni 2022.
Kepala Devisi Teknis Hukum Kehumasan Data dan Informasi Bawaslu Sorong Selatan, Yulius Yarolo,S.IP mengatakan Bawaslu Republik Indonesia telah resmi membuka pengumuman dan pendaftaran pemantau pemilu 2024 pada Jumat (10/6/2022), maka Bawaslu Sorong Selatan sebagai jajaran di tingkat daerah secara resmi menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman tentang pembukaan dan penerimaan pendaftaran pemantau pemilihan umum 2024 di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
"Kami (Bawaslu) telah secara resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu 2024 baik secara langsung di Kantor Bawaslu Sorong Selatan namun juga pendaftaran melalui website, bagi warga Sorong Selatan atau lembaga yang berbadan hukum, mendapat keabsahan dari pemerintah silahkan untuk mendaftar,"ujarnya di kantor Bawaslu, Sorong Selatan, Selasa (28/6/2022).
Dikatakan Yulius Yarolo yang juga Ketua Bawaslu Sorong Selatan bahwa pendaftaran pemantau pemilu 2024 ini sebagai tindak lanjut amanat pasal 437 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa proses pendaftaran pemantau pemilu dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota.
Untuk wilayah Kabupaten Sorong Selatan, pendaftaran pemantau pemilu dilakukan di Kantor Bawaslu Sorong Selatan yang beralamat di belakang gedung aula Distrik Teminabuan (gedung putih), Kelurahan Kaibus Distrik Teminabuan.
"Kami mengharapkan bahwa syarat atau kriteria pemantau pemilu syarat yang pertama adalah berbadan hukum, yang kedua telah terdaftar di pemerintah dan syarat yang ketiga adalah independen atau perorangan. Syarat bagi perorangan adalah pernah sebagai pemantau pemilu dan memiliki anggaran yang cukup dan syarat-syarat ini menjadi syarat yang prioritas,"papar Yulius Yarolo.
Kata Yulius Yarolo, pemantau pemilu 2024 sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia No 4 Tahun 2018 harus memenuhi persyaratan Berbadan Hukum yang terdaftar pada pemerintahan atau pemerintahan daerah, bersifat independent, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari bawaslu Provinsi, atau bawaslu Kab/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya.
Selanjutnya, setelah formulir registrasi dan dokumen persyaratan diserahkan oleh pendaftar, kemudian dilakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi pemantau pemilu oleh Bawaslu. Proses diakhiri dengan penerbitan rekomendasi atau sertifikat akreditasi bagi pemantau pemilu yang telah lolos penelitian administrasi sebagai bukti atau izin, melakukan pemantauan.
"Pada prinsipnya kami Bawaslu sangat respon menerima saudara-saudara atau lembaga yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu, yang memenuhi persyaratan untuk kita sama-sama mengawal dan mengawasi proses demokrasi yang baik di Kabupaten Sorong Selatan,"ucapnya.(Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda