Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATK Kota Sorong, Masa Aksi GMNI Sorong Desak Kejari Tetapkan Tersangka Pelaku.

Massa aksi GMNI Sorong saat beriringan sambil orasi menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sorong
 Kamis (2/6/22).

Sorong, Media Fajar Timur.Com - Tuntut Penetapan Pelaku Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan dilingkungan pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017, selompok massa aksi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sorong mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong segerah menetapkan tersangka pelakunya.

Mereka juga mendesak kepala Kejari Sorong melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran yang diduga tidak dipertanggung jawabkan serta diduga sarat dugaan korupsi dilingkungan pemerintah Kota Sorong diantaranya : pinjaman anggaran sebesar 2 milyard yang ditanda tangani di salah satu bank papua wilayah Jayapura provinsi Papua.

Aksi tersebut berlangsung pada hari kamis (2/6/22) didepan kantor Kejaksaan Negeri Sorong Kota.

Titik kumpul masa aksi bertempat di depan GOR kota Sorong. Masa aksi kemudian bergerak beriringan menuju kantor kejaksaan negeri kota Sorong dengan berjalan kaki tetapi juga satu mobil blakos sambil menggaungkan tuntutan mereka.

Penyerahan tuntutan masa aksi GMNI Sorong kepada kejaksaan negeri Sorong.

Dalam orasinya, Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong Yeheskiel Kalasuat menuntut kepala Kejari Sorong segera mengusut tuntas pelaku terduga kasus korupsi angaran ATK tersebut.

"Kejari jangan hanya diam dan diam begitu saja, kenapa kasus ini lama di proses mengapa kasus di kabupaten lain bisa di tanggani cepat baru masalah di kota Sorong rumah kita bersama ini tidak di usut cepat. kami GMNI menyesal dengan kinerja Kejari kota Sorong yang tinggal lambat dalam memberantas korupsi di kota Sorong," tutur Yeheskiel Kalasuat Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong dalam orasinya didepan kantor Kejari Sorong, Kamis (2/6/22).

"Kami minta dengan tegas kepada Kejari segera tetapkan nama-nama yang terlibat dalam kasus ini karna Kejari pernah sampaikan di salah satu media bahwa sudah memeriksa 20 orang tersangka dalam dugaan korupsi ini maka kami minta segera tetapkan nama-nama mereka biar publik tau. Kejaksaan Negeri Jangan diam," Lanjut Kalasuat dalam orasinya.

Sementara itu, ketua DPC GMNI kota Sorong Anggki Dimara dalam orasinya mengingatkan Kejaksaan Negeri Sorong agar tidak bermain-main dengan proses penyelesaian kasus tersebut.

"Kejari jangan main-main dalam mengurus kasus ATK ini karna barang ini suda lama di bicarakan dari tahun ke tahun namun sampai saat ini tidak ada yang serius dalam menangani dugaan ini maka itu kami minta Kejari segera tetapkan nama-nama dugaan korupsi ATK dikota Sorong," tegas Angki Dimara dalam orasinya.

Masa aksi juga mengancam akan kembali turun jalan dengan massa yang lebih besar jika kasus tersebut tidak ditangani dengan baik.

"Kami tegaskan kembali kepada Kejari, ketika Kejari tidak serius untuk menangani kasus atk ini, kami GMNI akan menggalang masa lebih banyak lagi untuk aksi besar-besaran di Kejari kota Sorong, jadi kami berharap supaya serius dalam menangani kasus dugaan korupsi ATK kota Sorong ini." Tegas orator aksi Angki Dimara.

Masa aksi saat dihadang beberapa anggota kepolisian agar tidak langsung masuk ke kantor Kejari Sorong

Tiba didepan kantor Kejari Sorong, masa aksi sesaat sempat dihadang beberapa anggota kepolisian agar tidak langsung masuk kantor Kejari namun kurang lebih setengah jam kemudian masa aksi lalu dipersilahkan masuk ke dalam halaman kantor Kejari Sorong.

Kepala kejaksaan negeri Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH. MH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Khusnul Fuad, SH dan Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksana SH saat menerima masa aksi menegaskan bahwa perkara ATK tidak ada SP3.

"Sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada SP3. Jadi sekarang kewenangan ada di BPK RI. Kita menetapkan tersangka apabila kami sudah mengantongi alat bukti baik dari ahli maupun BPK," tegas Kejari.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Khusnul Fuad, SH meminta dukungan dari GMNI kota Sorong agar pihaknya tetap bekerja profesional. (Red.MK)

Posting Komentar

0 Komentar