Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Topan Baho menyerahkan MoU kepada Wakil Ketua Majelis wilayah GKAI Sorong Pdt.Yusak Sutarman,STh. Jumat (10/6/2022) |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Maybrat--Untuk mencegah konflik antar warga Jemaat di Pemilu serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Maybrat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepahaman dengan Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Kampung Kamro Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, Jumat (10/6/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Topan Baho mengatakan tujuan dilakukannya MoU dengan pihak Gereja KAI Kamro sebagi tindakan dan upaya untuk mencegah konflik antara warga Jemaat dan Gereja pada Pilkada Bupati dan Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan ini, untuk mencegah terjadi dampak negatif Pemilu 2024 khusus bagi Gereja diantara Jemaat dan Jemaat," ujar Topan Baho.
Dijelaskan Ketua Bawaslu, Topan Baho bahwa nota kesepahaman yang dilakukan pihaknya bersama GKAI ini karena belajar dari pengalaman Pilkada Bupati Maybrat 2017 dan pemilu DPR 2019. Yang berdampak pada, konflik politik perpecahan antar warga Jemaat dan antar Gereja.
Sementara itu, Wakil Majelis GKAI wilayah Sorong raya Pdt. Yusak Sutarman,S.Th memberi apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat yang mana melakukan upaya dalam pencegahan Pengawasan Pemilu dengan mengandeng pihak Gereja melalui MoU ini.
"Dalam pengalaman Pilkada Bupati 2017 dan Pemilu Legislatif 2019 telah terjadi dampak negatif khususnya bagi Gereja dimana perpecahan antara Jemaat dan Jemaat .Gembala dan Jemaat, Gembala dan Gembala,"ungkapnya.
Kata Pdt.Yusak, bukan saja di Gereja tetapi di luar Gereja pun sama terjadi perpecahan sehingga, dengan nota kesepemahaman ini dapat membantu pihak Gereja agar menjaga kerukunan warga Gereja dan warga masyarakat pada umumnya.
"Kami sangat mengharapkan Bawaslu selalu melakukan pendampingan dan sosialisasi agar warga Gereja dan Masyarakat, mampu memahami arti demokrasi dan Perpolitikan yang sehat dan bermartabat," harap Pdt.Yusak .
Untuk diketahui,MoU yang terdiri atas 6 pasal dan ditandatangani bersama antara Bawaslu Kabupaten Maybrat yang diwakili oleh Topan Baho selaku Ketua Bawaslu dan Pdt.Yusak Sutarman,STh selaku Wakil Majelis wilayah GKAI Sorong raya. Sebagai penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. (Red/JA)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda