Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

DPR Ketok 3 RUU Pemekaran di Papua

Ilustrasi Gedung DPR


MEDIA FAJAR TIMUR.com - Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat pengambilan keputusan tingkat satu terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada Selasa (28/6).
Hal itu diputuskan Komisi II DPR usai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah dan DPD RI.

"Tngkat satu besok siang. Besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP), saya berpandamgan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Doli pun berbicara soal target penyelesaian RUU tentang pemekaran Papua pada masa sidang ini atau tepatnya sebelum 30 Juni.


Menurutnya, pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu hal yang baru. Gagasan pemekaran itu, kata Doli, sudah diperjuangkan sejak 2002.

"Saya juga pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe (Penjabat Gubernur Papua) masih jadi bupati, ketua asosiasi bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini," ucap Doli.

"Nah, secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," imbuh dia.

Pemerintah berencana memekarkan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Sementara itu, rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran daerah baru di Papua mendapatkan penolakan dari warga setempat.

Mahasiswa sempat beberapa kali melakukan demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Pendeta Sinode GKI Papua Dora Balubun menyatakan khawatir dengan rencana DOB Papua. Sebab, pemekaran wilayah selama ini cenderung memicu konflik di Papua.

Ia pun membeberkan contoh sejumlah daerah yang dimekarkan setelah Undang-undang Otonomi Khusus Jilid I pada 2001. Beberapa daerah itu di antaranya Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Ilaga, dan Pegunungan Intan.

"Konflik hari ini di Papua, banyak justru sebenarnya paling besar dan sekarang ini begitu luas justru di daerah-daerah pemekaran itu," kata Dora dalam diskusi daring, Senin (13/6). (*)

Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar