![]() |
Spenyer Naa,S.Pd Ketua DPC GAMKI Sorong Selatan |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Sorong Selatan-- Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sorong Selatan mendesak dan mendukung aparat Kepolisian Sorong Selatan untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dana hibah Rp.7 miliar di KONI Sorong Selatan.
Dukungan GAMKI ini menyusul sebagaimana santer diungkapkan, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli bahwa ada dugaan korupsi dana hibah daripemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk KONI Sorong Selatan senilai Rp 7 miliar.Hal itu dikatakan Bupati saat memimpin apel pegawai di halaman kantor Bupati Sorong Selatan, Jumat pekan kemarin.
Ketua DPC GAMKI Sorong Selatan, Spenyer Naa, S.Pd mengaku kaget mendegar adanya dugaan korupsi dana hibah Rp 7 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan, yang nilainya cukup fantastik tersebut. Oleh karena itu, GAMKI sangat mendukung aparat penyidik Polres Sorong Selatan untuk segera bertindak mengusut dugaan korupsi uang milik rakyat itu.
"Sikap kami GAMKI sangat mendukung penuh kepada aparat penyidik Polres Sorong Selatan untuk mengusut tuntas dugaan dana hibah di KONI Sorong Selatan tersebut," ujar Spenyer Naa, di Teminabuan, Rabu (22/6/2022).
Spenyer Naa menegesan pula bahwa, dengan adanya dugaan korupsi di KONI Sorong Selatan ini secara langsung menunjukan bahwa selama ini, KONI banyak melakukan kegiatan fiktif dan manipulasi laporan. Hal itu bisa dilihat dari minimnya pembinaan cabang olahraga di Sorong Selatan. Padahal setiap tahun anggaran, pemerintah selalu menganggarkan dana bagi KONI untuk melakukan pembinaan dan pengembagan olaharag bagi putra dan putri Sorong Selatan yang memiliki potensi dan bakat luar biasa.
"Pertanyaan kami (GAMKI) selama ini uang sebanyak itu yang selalu di anggarkan oleh pemerintah untuk KONI di gunakan untuk program dan kegiatan apa," katanya dengan nada kesal.
Semestinya, kata Spenyer KONI harus melakukan pembinaan dan pengembangan olaharga secara kontinyu, karena setiap tahun selalu di anggarkan dana hibah. Sebab hal itu telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Yang mana mengamanatkan bahwa tugas KONI adalah membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional bidang pengelolaan pembinaan dan pengembangan olahraga serta prestasi di tingkat kabupaten, provinsi dan tingkat nasional. Kami pemuda yang ada di GAMKI menilai selama ini KONI Sorong Selatan lalai di bagian pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga," tandasnya.
Dengan tegas, Spenyer mengatakan apa bila dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah Rp 7 miliar itu terbukti ada penyalahgunaan maka, pemerintah segera mengambil sikap tegas untuk membubarkan pengurus KONI Sorong Selatan.
"Kami akan terus mengawal dugaan kasus korupsi dana Rp 7 miliar ini. Dan dalam waktu dekat kami pemuda akan turun jalan demo minta pengusutan kasus korupsi tersebut sampai tuntas," tegasnya.
Hal lain yang sangat disesali Spenyer, adalah tim sepak bola Persisos Sorong Selatan yang beberapa tahun terakhir ini tidak diikut sertakan dalam kompetisi liga 3 PSSI. Sementara dana Hibah sudah di anggarkan pemerintah ke KONI untuk membina cabang olahraga sepak bola yang di dalamnnya juga ada tim Persisos .
![]() |
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, IPDA Nafil Viro Yudho, S.Tr.K |
Sementara itu secara terpisah, Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim, IPDA Nafil Viro Yudho, S.Tr.K saat dikonfirmasikan, mengaku pihaknya dalam hal ini unit Tipikor hingga saat ini belum mendapat laporan pengaduan dari pemerintah daerah Sorong Selatan maupun masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
"Kami belum mendapat pengaduan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tersebut. Namun kalau benar adanya informasi terkait dugaan korupsi dana hibah di KONI Sorong Selatan, tetap kami tindak lanjuti dan mencari tahu terkait anggaran tersebut," ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
Sembari, Kasat Reskrim juga menegaskan kalau pihaknya tidak akan duduk diam dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI itu, yang secara langsung telah di ungkapkan oleh Bupati Samsudin yang juga orang nomor satu di Kabupaten Sorong Selatan. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda