Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Komisi II DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui atas tiga RUU DOB di Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I. |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Jakarta - Komisi II DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui atas tiga Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun, ketiga RUU itu meliputi RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II atau tahap pengesahan.
"Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada Rapat Paripurna untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," katanya. (*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda